Liputan6.com, Jakarta Walaupun ada penyesuaian kapasitas peserta didik menjadi 50 persen, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen masih boleh digelar di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Syaratnya, sekolah yang bersangkutan sudah siap dengan segala infrastruktur menggelar PTM 100 persen.
Ketetapan penyesuaian PTM Terbatas 50 persen di daerah PPKM Level 2 sebagaimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Baca Juga
SE yang diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nadiem Makarim tertanggal 2 Februari 2022 ini diterbitkan melihat kondisi perkembangan COVID-19 yang semakin meningkat.
“Mulai hari ini, 3 Februari 2022, daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen, menjadi kapasitas siswa 50 persen," tegas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (3/2/2022).
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen."
Adanya persetujuan diskresi PTM 50 Persen di daerah PPKM Level 2 sudah disepakati bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pemda Diminta Lakukan Pengawasan PTM
Sesuai SE Diskresi PTM terbaru, Nadiem Makarim juga menegaskan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas. Sejumlah poin yang perlu diperhatikan, antara lain:
- memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan
- pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan
- percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik
- memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri
Advertisement