Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan sembilan tugas kepada Menteri Kesehatan (Menkes) berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam hal ini, mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan JKN.
Ketetapan optimalisasi JKN di atas tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022. Inpres yang diteken Jokowi tertanggal 6 Januari 2022 guna mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan ditujukan kepada 30 kementerian/lembaga.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai salinan Inpres yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Sabtu (5/2/2022), berikut ini instruksi Presiden kepada Menkes dalam optimalisasi program JKN-KIS:
- melakukan evaluasi, pengkajian, danpenyempurnaan regulasi terkait pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
- mempercepat penyelesaian standardisasi pelayanan melalui Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran
- memastikan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau yang ditugaskan pada program pemerintah merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
- menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Pemerintah Daerah
- menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya manusia di bidang kesehatan bersama Pemerintah Daerah
- menyempurnakan sistem tarif pelayanan kesehatan sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional
- melakukan interoperabilitas sistem secara penuh antar sistem informasi program Jaminan Kesehatan Nasional pada Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- memprioritaskan pelayanan promotif dan preventif perorangan dalam manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional
- meningkatkan implementasi koordinasi antar-penyelenggara jaminan untuk mengoptimalkan peran asuransi Badan Usaha Milik Negara/swasta
Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.
Peluncuran Inpres Optimalisasi Pelaksanaan JKN
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan terus dilanjutkan. Target Pemerintah di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), bahwa pada tahun 2024, minimal 98 persen penduduk Indonesia harus menjadi peserta program JKN.
Guna mencapai target tersebut, Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung perluasan kepesertaan dan mewujudkan ekosistem program JKN yang sehat dan berkelanjutan.
Salah satu kebijakan afirmasi pemerintah adalah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini pun baru saja diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas nama Presiden Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kami nyatakan mulai dilaksanakan,” ucap Muhadjir menandai dimulainya pelaksanaan Inpres tersebut.
Peluncuran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 secara resmi dilakukan Menko PMK disaksikan Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Deputi Bidang PMK Sekretaris Kabinet Yuli Harsono, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara,
Kemudian, dihadiri Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Achmad Yurianto, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko PMK yang hadir langsung di Ruang Heritage Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Advertisement