Liputan6.com, Jakarta Pada, Minggu 6 Februari 2022, penambahan data harian COVID-19 di Indonesia ada sebanyak 36.057 kasus. Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah aturan dan target pemerintah dalam penanganannya pun mengalami penyesuaian.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan target pemerintah saat ini dalam penanganan COVID-19.
Baca Juga
"356 pasien meninggal sejak Omicron berjalan (terdeteksi), 42 persen itu memiliki komorbid, 44 persen lansia, dan 69 persen belum divaksinasi lengkap," ujar Luhut dalam konferensi pers pada Senin, (7/2/2022).
Advertisement
"Jadi kelompok komorbid, saya mohon, yang punya hipertensi, diabetes, dan komplikasi perlu mendapatkan perhatian," tambahnya.
Luhut menjelaskan, data menunjukkan bahwa pasien meninggal dalam beberapa waktu belakangan kebanyakan merupakan orang yang belum divaksinasi.
Terlebih, mayoritas dari pasien yang dirawat yakni dengan gejala berat, kritis, hingga meninggal tersebut adalah kelompok lansia.
Sehingga, berdasarkan data-data itu, pemerintah pun mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut. Lalu, apa sajakah itu? Berikut diantaranya.
Pertama, mendorong percepatan vaksinasi terutama dosis kedua untuk lansia dan kelompok rentan lain. Serta, percepatan dalam hal vaksinasi booster.
Kedua, meningkatkan fasilitas kesehatan di rumah sakit termasuk tenaga kesehatan, obat-obatan, dan kenaikan jumlah tempat tidur yang telah dikonversi untuk perawatan COVID-19.
"Jadi jumlah tempat tidur ini sudah kita siapkan sama dengan Delta kemarin," kata Luhut.
Ketiga, mengaktifkan fasilitas-fasilitas isolasi terpusat untuk merawat OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan. Sehingga, tidak menambah beban perawatan di rumah sakit.
Kriteria perawatan
Keempat, mendorong tempat penginapan khusus untuk para tenaga kesehatan. Dalam hal ini, para tenaga kesehatan diharapkan untuk tinggal atau menginap di tempat yang dekat dengan rumah sakit.
"Sehingga mereka bisa kita proteksi juga kesehatannya dan jangan sampai mereka tertular," ujar Luhut.
Tak hanya itu, pada poin kelima, Luhut mengungkapkan bahwa perawatan di rumah sakit hanya boleh dilakukan bagi mereka yang memiliki gejala sedang, berat, dan kritis.
Keenam, pemerintah juga akan mendorong penggunaan telemedisin bagi pasien terinfeksi COVID-19 dengan gejala ringan.
Advertisement