Sukses

Tarif Tes PCR Lebihi Aturan Kemenkes, Segera Lapor Satgas di Daerah

Laporkan bila ada temuan tarif tes PCR melebihi batas yang ditetapkan.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat melaporkan temuan bila tarif tes PCR melebihi aturan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Laporan tersebut dapat disampaikan kepada Satgas di daerah masing-masing.

Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. SE ini diteken Abdul Kadir yang mulai berlaku sejak 27 Oktober 2021.

“Sebagaimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober Tahun 2021 bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp275.000, sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp300.000,” tegas Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

"Pemerintah meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran (tarif tes PCR) untuk melapor kepada Satgas di daerah, termasuk aparat penegak hukum di dalamnya."

Penegasan mengenai tarif PCR di atas merespons adanya unggahan viral tes PCR sebesar Rp6 juta oleh fotografer MotoGP, Gareth Harford yang tengah bertugas di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

310 poundsterling Inggris (Rp6,02 juta) sudah saya keluarkan untuk tes swab PCR dan masih ada dua tes lagi, tulis Gareth di akun Instagram pribadinya baru-baru ini.

Tak ayal, unggahan Gareth membuat warganet heboh. Selanjutnya, ia mengklarifikasi ungghan tersebut. Bahwa uang Rp6 juta dikeluarkan bukan untuk sekali tes PCR, melainkan hasil akumulasi dari seluruh tes COVID-19 yang ia jalani selama di perjalanan.

Saya mau mengklarifikasi, 350 poundsterling bukan untuk sekali tes PCR di Lombok. Itu merupakan biaya semua tes sejak saya meninggalkan Inggris, tulisnya yang diunggah di Instagram story miliknya.

2 dari 3 halaman

Pengawasan Testing oleh Dinas Kesehatan

Dalam upaya testing COVID-19, Wiku Adisasmito meminta seluruh Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan serta memberikan sanksi sesuai peraturan jika ada yang melanggar aturan tarif tes PCR.

“Saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini (batas maksimum tarif tes PCR) dan memiliki wewenang memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

"Karena (tarif PCR yang melampaui batas maksimum) melanggar hak konsumen, yaitu Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)."

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk! Pakai Masker dan Segera Vaksin Covid-19