Sukses

Kemenkes: Dokter OTG COVID-19 Bisa Layani Pasien Pakai Telemedicine

Pelayanan pasien bisa tetap berjalan menggunakan telemedicine.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, dokter yang positif COVID-19 tanpa gejala (Orang Tanpa Gejala/OTG) bisa tetap melayani pasien, termasuk pasien COVID-19. Caranya, dapat menggunakan telemedicine.

Penggunaan telemedicine tersebut untuk konsultasi pasien COVID-19 gejala ringan maupun OTG yang menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Tenaga kesehatan maupun dokter yang sedang melaksanakan isolasi mandiri karena OTG, akan bisa diperbantukan untuk menjalankan konsultasi telemedicine pada pasien COVID-19 yang menjalankan isoman," kata Nadia melalui pernyataan resmi pada Minggu, 13 Februari 2022.

Untuk kebutuhan tenaga kesehatan untuk menghadapi kondisi terburuk juga tengah dipersiapkan. Kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan sumber daya manusia (SDM) sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan. 

“Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan COVID-19," terang Nadia.

"Dilakukan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi atau menunda layanan non emergensi, serta meningkatkan layanan telemedicine."

2 dari 3 halaman

Tenaga Kesehatan Dikerahkan Tangani COVID-19

Siti Nadia Tarmizi menambahkan, strategi eksternal rumah sakit dalam penanganan COVID-19 dilakukan dengan mobilisasi relawan (koas, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis/PPDS) dan koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu.

"Selanjutnya, memobilisasi tenaga kesehatan rumah sakit dari wilayah kasus COVID-19 rendah ke tinggi, memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan, terutama membantu dalam administrasi," tambahnya.

"Memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes atau administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien COVID-19 dengan dipayungi oleh regulasi izin praktik."

Demi menekan kasus kematian menjadi lebih banyak lagi, Kemenkes telah menetapkan kebijakan agar hanya masyarakat yang bergejala sedang hingga kritis atau yang memiliki komorbid saja yang dirawat di rumah sakit.

"Dengan begitu pasien OTG atau yang bergejala ringan diimbau isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat di tempat-tempat yang disediakan Pemerintah, seperti di RSDC Wisma Atlet, Rusun Nagrak, Ngawi, dan Pasar Rumput di Jakarta," tutup Nadia.

3 dari 3 halaman

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya