Liputan6.com, Jakarta Rumah sakit disarankan membentuk Tim Khusus Pembayaran Klaim COVID-19. Upaya ini demi meminimalisir klaim dispute dan klaim kedaluwarsa, sehingga pengajuan dan pembayaran dapat segera diproses.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Khalimah menjelaskan, kehadiran Tim Khusus Pembayaran Klaim COVID-19 agar tim tersebut hanya berfokus mengurus klaim. Hal ini mempermudah koordinasi pembayaran biaya klaim.
Advertisement
Baca Juga
"Kami menyarankan kepada rumah sakit membentuk tim khusus untuk pembayaran klaim COVID-19 supaya mereka (tim) lebih konsentrasi hanya memikirkan klaim COVID-19 itu saja. Tujuannya juga mempermudah dalam rangka proses klaim," jelas Siti saat memberikan Klarifikasi Tunggakan Klaim RS pada Minggu, 13 Februari 2022.
Adapun klaim dispute adalah klaim pembayaran yang belum dapat disetujui antara BPJS Kesehatan selaku verifikator dengan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, klaim kedaluwarsa adalah jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara COVID-19 atau pelayanan COVID-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan dan melewati batas waktu yang ditentukan, yakni dua bulan setelah pasien selesai dirawat.
"Masa kadaluarsa ini diberlakukan untuk pengajuan klaim pelayanan pasien COVID-19 baru atau pelayanan pasien yang belum pernah diajukan dan ini tidak berlaku untuk klaim dispute. Karena ada aturan tersendiri untuk dispute," lanjut Siti.
Manajemen RS Turun Langsung Tangani Klaim COVID-19
Agar pengajuan klaim COVID-19 lancar, Siti Khalimah meminta kepada segenap jajaran manajemen rumah sakit untuk membantu mengurus proses pengajuan pembayaran klaim COVID-19. Apalagi ada dokumen yang membutuhkan tanda tangan direktur rumah sakit.
"Kami juga mohon manajemen peduli dan turun langsung (mengurus pembayaran klaim COVID-19). Karena pengalaman kami, proses pembuatan Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) harus ditandatangani oleh direktur rumah sakit," paparnya.
"BAHV juga ditandatangani oleh Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD). Kemudian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) juga harus ditandatangani oleh direktur rumah sakit."
BAHV adalah dokumen hasil verifikasi klaim COVID-19 yang dibuat oleh BPJS Kesehatan. BAR adalah dokumen yang menyatakan bahwa proses rekonsiliasi telah dilaksanakan serta telah menunjukkan hasil yang sama atau memenuhi kriteria pengajuan klaim COVID-19.
Salah satu kendala yang terjadi dalam proses BAHV dan BAR, yakni Kemenkes yang menerima kedua dokumen tersebut kadang lama. Manajemen rumah sakit pun diminta memantau proses kelengkapan dokumen.
"Agak lama juga ya (proses klaim), karena kadang-kadang direktur rumah sakitnya belum terima (BAHV/BAR) oleh tim klaim. sedangkan kami koordinasi dengan tim klaim," pungkas Siti.
"Ini juga sudah saya sampaikan kepada manajemen, harus selalu melakukan pemantauan kepada tim klaim. Masalah-masalah apa yang dihadapi sehingga proses klaim bisa cepat."
Advertisement