Sukses

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bisa Jalani Tes COVID-19 Pembanding

Sebagian pelaku karantina merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian pelaku karantina merasa tidak puas terhadap hasil pemeriksaan COVID-19 pada hari pertama karantina dan saat berakhirnya masa karantina.

Maka dari itu, Kementerian Kesehatan mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina melakukan tes pembanding RT-PCR di laboratorium berbeda.   

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

“Sudah ada Surat Edaran Satgasnya. Untuk lokasinya, kami telah menunjuk beberapa RS dan lab pemeriksa,” kata, Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengutip keterangan pers Selasa (15/2/2022).

Adanya perbedaan hasil antara entry test yang positif tapi menjadi negatif menjelang berakhirnya masa karantina adalah sesuatu yang mungkin saja terjadi. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa lama masa inkubasi varian Omicron, jelas Nadia.

“Temuan ini menunjukkan pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran COVID-19, jadi kita bisa tangkal sebelumnya. Sebab, kita belum tahu pasti berapa lama masa inkubasi Omicron, bisa saja hari pertama negatif tapi 3 atau 5 hari kemudian hasilnya jadi positif,” ujarnya.

Simak Video Berikut Ini

2 dari 4 halaman

Hanya di RS dan Lab Tertentu

Dalam aturan ini disebutkan bahwa tes pembanding hanya bisa dilakukan lab dan rumah sakit tertentu. Beberapa tempat yang boleh menerima tes pembanding adalah:

- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes

-Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Cipto Mangunkusumo

-Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto

-RS Bhayangkara

-Laboratorium pemerintah lainnya seperti Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau Laboratorium rujukan pemerintah.

Adapun biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri. 

3 dari 4 halaman

Hanya untuk PPLN

Nadia menekankan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding. Sebaiknya segera lakukan isolasi mandiri bagi yang tidak bergejala atau gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif. Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis,” tutup Nadia.

 

4 dari 4 halaman

Infografis Ayo Jadikan 2022 Tahun Terakhir Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19