Sukses

Kemenkes Buka Lowongan Relawan Nakes COVID-19, Cek Syaratnya

Tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi akan ditempatkan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan khusus COVID-19 di seluruh Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka lowongan bagi para tenaga medis dan kesehatan sebagai relawan penanganan COVID-19 melalui akun Instagram @kemenkes_ri pada awal pekan ini.

Menurut keterangan, tenaga kesehatan yang lolos tahap seleksi sebagai relawan COVID-19 akan ditempatkan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan khusus COVID-19 di seluruh Indonesia.

Nakes yang ingin bergabung bisa mengakses tautan pendaftaran di link yang tersedia.

Berikut tata cara pendaftaran relawan COVID-19 Kemenkes:

1. Membaca dengan cermat seluruh pengumuman dan panduan/petunjuk pendaftaran seleksi

2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan.

Mekanismenya sebagai berikut:

a. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pada link: https://bit.ly/Pendaftaran_Alumni_Relawan_SiagaCovid19 dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf

b. Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah:

  • Scan KTP
  • Scan KTP/Sertifikat Kompetensi/Bukti lulus uji kompetensi
  • Scan BPJS Kesehatan/KIS/JKN
  • Scan surat izin orangtua/suami/istri

3. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maka akan dipanggil untuk melakukan Medical Check Up (MCU)

Selain itu, Kemenkes juga membutuhkan:

  • dokter spesialis (anestesi, paru penyakit dalam, radiologi)
  • dokter umum
  • apoteker
  • ahli teknologi laboratorium medik
  • bidan
  • dietisien
  • elektromedis
  • epidemiolog
  • fisioterapi
  • kesehatan lingkungan
  • nutrisionis
  • perawat
  • psikolog klinis,
  • perekam medis dan informasi kesehatan
  • pembimbing kesehatan kerja
  • radiografer
  • dan tenaga teknis kefarmasian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat

Adapun syarat-syarat bagi nakes yang hendak bergabung yakni: 

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat dibawah 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya dibawah 40 tahun

2. Memiliki BPJS tenaga kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif

3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai)

4. Minimal DIII di bidang kesehatan

5. Memiliki STR aktif atau sertifikat kompetensi

6. Tidak memilih penyakit komorbid

7. Tidak dalam kondisi hamil

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan

9. Siap langsung bertugas selama minimal satu bulan jika lolos pemeriksaan kesehatan (MCU)

10. Membawa hasil rapid test antigen sebelum hadir MCU

3 dari 3 halaman

Benefit

Adapun keuntungan yang didapat relawan:

1. Insentif

2. Akomodasi dan konsumen dari fasilitas layanan kesehatan

3. SKP dari OP

4. Penghargaan Menteri Kesehatan

5. Santunan kematian; diberikan kepada relawan yang meninggal dalam menangani COVID-19

6. Penggantian biaya transportasi dari dan kembali ke daerah asal (bagi relawan yang berasal dari luar kota)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini