Sukses

Daftar RS dan Lab Pemeriksa untuk Tes PCR Pembanding Pelaku Perjalanan

Sejumlah rumah sakit dan lab pemeriksa yang ditunjuk periksa tes PCR pembanding.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjalani karantina dapat meminta tes PCR pembanding. Permintaan melakukan tes PCR pembanding jika PPLN yang bersangkutan ragu atas hasil tes COVID-19 yang telah diterima sebelumnya.

Pemeriksaan tes PCR pembanding bagi pelaku perjalanan pun dilakukan di sejumlah rumah sakit dan lab pemeriksa yang telah ditunjuk resmi. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di 2 (dua) laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya), demikian bunyi ketentuan dalam SE Satgas.

Dalam SE yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 1 Februari 2022 juga ditegaskan, permintaan tes PCR pembanding harus diminta secara tertulis. Bunyi ketetapannya, yakni:

Pemeriksaan tes RT-PCR dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Karantina Non PPLN Tidak Perlu Tes PCR Pembanding

Terkait tes PCR pembanding, Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menegaskan, kebijakan ini hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Biaya tes pembanding ditanggung sendiri oleh PPLN.

Yang perlu diperhatikan, bagi non PPLN yang hasil pemeriksaan RT-PCR positif, tidak perlu melakukan tes pembanding. Sebaiknya, segera lakukan isolasi mandiri yang tidak bergejala dan gejala ringan atau isolasi di tempat isolasi terpusat jika tidak memungkinkan.

“Ini diberlakukan untuk PPLN saja, bagi peserta karantina non PPLN dengan hasil positif, tidak perlu melakukan tes pembanding berulang kali untuk memastikan dirinya negatif," jelas Nadia melalui pernyataan resmi pada Senin, 14 Februari 2022.

"Cukup lakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat bagi yang tanpa gejala-ringan, atau  di rumah sakit bagi yang bergejala sedang-kritis."

3 dari 3 halaman

Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.