Sukses

Satgas: Tiap Kasus Positif COVID-19 Segera Isolasi Agar Tak Menularkan

Isolasi harus dilakukan segera ketika terkonfirmasi positif COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Setiap kasus terkonfirmasi positif, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpesan supaya masyarakat segera melakukan isolasi. Upaya ini demi mencegah penularan dan penyebaran virus Corona.

"Kembali saya ingatkan, kasus positif COVID-19 harus melakukan isolasi secara dini, agar tidak menularkan," ucap Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 17 Februari 2022.

"Masyarakat diminta mengikuti anjuran isolasi, termasuk prosedurnya sesuai dengan kondisinya. Hal ini untuk menekan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan, sekaligus mencegah timbulnya kasus baru."

Berdasarkan data dari Kesehatan per 13 Februari 2021, total kumulatif pasien yang dirawat di rumah sakit sebesar 74.838 pasien. Dari jumlah tersebut, 71 persen asimptomatik (tanpa gejala) dan bergejala ringan.

Data lain dari Kementerian Kesehatan juga menyebutkan, penyumbang angka kematian cenderung berasal dari golongan lansia (49 persen), komorbid (48 persen), dan orang yang belum atau tidak dapat divaksin lengkap (68 persen).

"Dalam kaitannya dengan peraturan isolasi mandiri yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan, orang-orang dengan kondisi yang demikian ini tidak layak melakukan isolasi mandiri, sehingga kemungkinan untuk dirawat di rumah sakit atau fasilitas isolasi terpusat lebih besar," lanjut Wiku.

2 dari 3 halaman

Faktor yang Memperparah Kondisi Saat Terinfeksi COVID-19

Pada konferensi pers sebelumnya, Wiku Adisasmito memaparkan, beberapa faktor yang dapat memperparah kondisi seseorang apabila terinfeksi COVID-19. Yakni faktor usia, riwayat vaksinasi seseorang serta riwayat komorbid atau penyakit penyerta.

"Tentang faktor risiko ini, umumnya akan menyebabkan sistem pembentukan kekebalan tubuh terhadap penyakit infeksi menjadi kurang optimal. Khususnya, salah satu faktor risiko, yaitu komorbid," kata Wiku pada konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

"Jika sudah terpapar, seseorang yang memiliki satu, bahkan lebih penyakit penyerta, berisiko membutuhkan perawatan inap maupun perawatan intensif di rumah sakit. Dan akan membutuhkan ventilator akibat perkembangan gejala yang berat atau kritis."

Center for Disease Control and Prevention (CDC) pafa tahun 2022 menyebut, sejumlah jenis penyakit penyerta yang dapat meningkatkan risiko bila terkena COVID-19. Di antaranya kanker, gangguan ginjal, hati, paru-paru kronis, gangguan neurologis, diabetes melitus tipe 1 dan 2, gangguan jantung dan pembuluh darah, infeksi HIV, gangguan sistem kekebalan tubuh, obesitas, thalasemia dan beberapa gangguan kesehatan lainnya.

"Dan ancaman kematian akan menjadi lebih besar," imbuh Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Tips Tidur Malam Berkualitas di Masa Pandemi Covid-19