Sukses

Kemenkes: Aturan Vaksinasi Booster Masih Sama, 6 Bulan Usai Dapat Vaksin Dosis Kedua COVID-19

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan bahwa aturan vaksinasi booster COVID-19 bisa dilakukan minimal enam bulan setelah dapat suntikan dosis kedua.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar pesan berantai bahwa vaksinasi booster COVID-19 bisa dilakukan tiga bulan usai mendapat dosis kedua.

Begini bunyi pesan tersebut:

"Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan."

Terkait hal ini Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa belum ada perubahan tentang aturan vaksinasi booster COVID-19. Vaksinasi booster alias suntikan dosis ketiga bisa didapatkan minimal setelah enam bulan dari pemberian vaksin dosis kedua.

"Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan dosis kedua minimal enam bulan, bisa mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Aturannya belum berubah hingga saat ini," kata Nadia dalam keterangan pers pada Minggu, 20 Februari 2022. 

Sehingga, tidak benar bila ada yang mengatakan vaksinasi dosis ketiga bisa didapatkan setelah tiga bulan dari penyuntikan vaksin COVID-19 dosis kedua.

"Apabila ada informasi bahwa vaksin booster bisa didapatkan kurang dari enam bulan setelah dosis kedua, itu tidak benar," kata Nadia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Genjot Vaksinasi di Tengah Peningkatan Kasus COVID-19

Nadia mengatakan bahwa di tengah peningkatan kasus COVID-19 percepatan vaksinasi Corona terus dilakukan. Hal ini merupakan upaya untuk mencegah fatalitas bila terpapar virus SARS-CoV-2.

"Ini sangat penting untuk mencegah agar penduduk terhindar dari kesakitan atau risiko kematian akibat terinfeksi virus COVID-19,” jelas Nadia.

Hingga Minggu, 20 Februari 2022 pukul 18.00 WIB, 189.658.351 penduduk (91,07 persen) telah mendapat dosis 1, dan 140.311.077 penduduk (67,37 persen) telah mendapat vaksinasi dosis 2.

Program percepatan vaksinasi agar masyarakat segera mendapat dosis lengkap terus dilakukan. Sementara itu yang sudah mendapatkan dosis ketiga (booster) sampai saat ini sudah 8.459.050 penduduk (4,06 persen).

3 dari 3 halaman

Infografis Bedanya Vaksin Primer dengan Booster Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.