Liputan6.com, Jakarta Sekitar 38 persen tempat tidur rumah sakit dari kapasitas nasional untuk pasien COVID-19 terisi per Minggu, 20 Februari 2022. Angka tersebut naik satu persen dibandingkan hari sebelumnya.
"Penambahan angka bed occupancy ratio (BOR) secara nasional juga masih terkendali naik hanya 1 persen hari ini dibanding kemarin," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan resmi ditulis Senin (21/2/2022).
Baca Juga
Prioritas pelayanan kesehatan rumah sakit hanya untuk pasien COVID-19 bergejala sedang hingga kritis dan yang memiliki komorbiditas saja. Hal ini dilakukan untuk menahan tekanan pada rumah sakit sampai kita melewati puncak gelombang Omicron.
Advertisement
Hingga saat ini pemerintah menyediakan sekitar 90 ribu tempat tidur untuk pasien COVID-19. Sementara pada saat gelombang COVID-19 pada pertengahan tahun lalu pemerintah menyediakan sekitar 140 ribu kapasitas tempat tidur.
OTG dan Bergejala Ringan, Isoman Saja
Sementara itu, untuk orang tanpa gejala dan bergejala ringan COVID-19 tidak perlu menjalani perawatan di rumah sakit. Hal ini karena varian yang saat ini menginfeksi sebagian besar aadalah Omicron.
Varian ini cenderung memiliki gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan juga sangat tinggi. Sehingga pasien positif tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah dengan melakukan telemedisin.
Selain pada mereka dengan tes PCR positif, Kementerian Kesehatan memperluas layanan telemedisin sehingga pasien dengan hasil antigen positif pun bisa melakukan konsultasi dokter dan mendapat paket obat gratis.
"Kami menambahkan fitur lain di layanan telemedisin, mulai nanti sore (16 Februari 2022) kita juga akan mengcover pasien yang melakukan tes lab antigen yang positif," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, seperti dimuat dalam keterangan resmi Kemenkes.
Syarat untuk mendapatkan layanan telemedisin ini, pasien harus melakukan pemeriksaan RDT-Antigen di fasilitas kesehatan atau laboratorium yang terafiliasi dengan sistem NAR Kemenkes.
Advertisement