Liputan6.com, Jakarta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah jadi perbincangan. Dalam Inpres tersebut salah satu poinnya adalah memastikan orang yang melakukan jual beli tanah merupakan peserta aktif JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Sebenarnya bukan cuma jadi prasyarat jual beli tanah, dalam Inpres yang ditetapkan tanggal 6 Januari 2022 itu juga menginstruksikan sektor lain seperti di bidang kelautan agar nelayan yang merupakan penerima program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Terkait ini, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota berstrategi untuk mendukung pelaksanaan Program JKN-KIS.
Advertisement
Ghufron mengatakan bahwa hal tersebut bukan untuk mempersulit tapi untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi dengan jaminan kesehatan.
"Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," kata Ghufron pada Senin (21/2/2022).
Guna Mencapai 98 Persen Penduduk adalah Peserta JKN-KIS
Ghufron mengatakan saat ini sudah 86 persen penduduk Indonesia menjadi peserta Program JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS.
Pada 2024 diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).
"Secara kontinu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan)," kata Ghufron.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan. Lalu, kemudahan proses layanan di fasilitas kesehatan seperti penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor.
Â
Advertisement
Kartu Digital Jadi dalam 5 Menit
BPJS Kesehatan juga menyebut mereka terus meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.
"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," katanya.
Dengan kerja sama merupakan kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS, kata Ghufron, adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Sibutuhkan partisipasi dari semua pihak agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.
"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.
Infografis Gejala Covid-19 Omicron dan Cara Penanganan
Advertisement