Liputan6.com, Jakarta Sejak awal 2022, pemerintah menyusun beberapa rincian protokol sistem bubble khusus untuk mendukung beberapa kegiatan.
Seperti travel bubble di kawasan pariwisata antara Batam, Bintan, dan Singapura. Lalu, sistem bubble Penyelenggaraan MotoGP di Mandalika, rangkaian Kegiatan delegasi G20 di Indonesia, dan yang terbaru yaitu Surat Edaran (SE) Satgas No. 8 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga
Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang membagi orang yang terlibat ke dalam kelompok berbeda. Dan memisahkan orang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi dan penerapan prinsip karantina.
Advertisement
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa inti pokok Surat Edaran terkait Pengawasan Kegiatan Besar dan Wisata di Provinsi Bali terbagi dalam 3 poin.
Ketiga poin tersebut mengatur pelaku perjalanan sebelum masuk, saat di dalam, dan hendak meninggalkan kawasan bubble.
Simak Video Berikut Ini
Sebelum Masuk
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang hendak memasuki kawasan bubble di Bali dapat masuk melalui Bandara Ngurah Rai atau Pelabuhan Tanjung Benoa maupun secara transit.
Sebagaimana PPLN lainnya, skrining kesehatan wajib dilakukan dengan pemeriksaan berkas seperti bukti tes, bukti vaksinasi, berkas imigrasi dan entry test.
Sedangkan, pengunjung domestik dapat memasuki kawasan bubble dengan menggunakan moda transportasi yang tersedia. Juga ada syarat khusus memasuki kawasan, yakni wajib menunjukkan bukti dokumen keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di kawasan bubble. Seperti bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya.
"Khusus Warga Negara Asing (WNA), wajib menyertakan visa kunjungan dan bukti asuransi dengan nilai minimal pertanggungan yang ditetapkan penyelenggara dan mencakup pembiayaan COVID dan evakuasi medis," Wiku mengutip keterangan pers Jumat (25/2/2022).
Advertisement
Saat Beraktivitas di Dalam Kawasan Bubble
Setelah masuk, pelaku perjalanan harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Interaksi juga terbatas hanya dengan anggota kelompok bubble yang sama dan berkegiatan di zona yang telah ditetapkan.
Ketentuan lainnya selama berada di dalam kawasan bubble yakni:
-Menjalani tes baik insidental sebelum memasuki kawasan venue/acara maupun rutin setiap hari dengan metode rapid antigen atau RT-PCR maksimal 3 hari sekali.
-Wajib melapor ke petugas kesehatan jika ada keluhan mirip gejala COVID-19 dan jika dinyatakan positif atau kontak maka wajib mengikuti mekanisme yang ditentukan serta menjalankan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker) dan melakukan skrining kesehatan PeduliLindungi.
Hendak Keluar
Pelaku perjalanan yang hendak meninggalkan kawasan bubble diwajibkan melakukan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau menyelesaikan rangkaian kegiatan di sistem bubble. Pelaku perjalanan juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan.
Di samping itu, penetapan kelompok maupun zona bubble dilakukan penyelenggara kegiatan. Dimana pembagian kelompok dapat dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang dilaksanakan, riwayat asal kedatangan, jadwal kedatangan, lokasi tujuan pelaku bubble, atau riwayat kesehatan.
Sedangkan kawasan bubble dapat dibagi berdasarkan urutan aktivitas selama rangkaian kegiatan dan variasi kelompok bubble yang berada dalam satu zona.
"Secara spesifik perlu saya tekankan bahwa sistem bubble yang diikuti PPLN termasuk upaya mencegah importasi kasus. Pada prinsipnya sistem bubble mencakup upaya karantina yang disesuaikan sehingga perkembangan manifestasi gejala tetap dapat terpantau dengan baik," kata Wiku.
Â
Advertisement