Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk kopi ilegal yang mengandung sildenafil dan parasetamol.
Menurut Kepala Badan Pom, Penny K. Lukito, sildenafil adalah bahan kimia obat untuk meningkatkan stamina terutama bagi kaum laki-laki. Sedangkan, parasetamol dikenal sebagai obat pereda nyeri.
Baca Juga
Dari operasi di lapangan, ditemukan barang bukti berupa sildenafil dan parasetamol sebanyak lebih dari 30 kg. Ada pula bahan rumahan setengah jadi sebanyak 5 kg dan alat produksi sederhana yang tidak memenuhi standar produksi.
Advertisement
Ditemukan pula produk jadi yakni 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dengan total sekitar 5.800 bungkus dan 36 jenis obat herbal yang totalnya 18.200 buah.
“Mungkin kalau dikonsumsi bersamaan akan meningkatkan energi tubuh dalam waktu singkat, tapi risikonya besar sekali dikaitkan dengan aspek kesehatan,” kata Penny dalam konferensi pers Jumat (4/3/2022).
Simak Video Berikut Ini
Pada Obat Tradisional
Sebelum menemukan kopi ilegal mengandung bahan kimia obat, BPOM menemukan obat herbal atau obat tradisional seperti jamu yang juga mengandung bahan kimia obat.
Penemuan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan sebelumnya terkait penemuan bahan baku obat yang mencurigakan. Pihaknya kemudian menelusuri dan menemukan fasilitas produksi ilegal.
“Produk tidak diproduksi dengan cara yang baik yang tentunya banyak risiko di dalamnya. Ini penting, kita selalu mengedukasi masyarakat untuk memilih produk yang baik sehingga masyarakat menjadi sehat dan terhindar dari risiko kesehatan jangka pendek dan jangka panjang,” kata Penny.
Konsumsi produk ilegal juga dapat menyebabkan beban kesehatan di masa depan yang kemudian dapat berpengaruh pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan asuransi kesehatan nasional.
“Asupan produk yang aman dan tidak mengandung bahan kimia obat sangat penting diketahui masyarakat,” lanjutnya.
Advertisement
Penindakan
Pada akhir Februari, BPOM telah melakukan penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional (jamu) mengandung bahan kimia obat di Bandung dan Bogor.
“Ini salah satu hasil temuan, tentunya kami akan kembangkan terus karena ini juga merupakan hasil pengembangan dari hasil temuan bahan baku obat di Malang,” kata Penny.
Semua oknum yang terlibat sudah diselidiki secara lengkap, dilimpahkan ke pengadilan, dan sudah divonis 8 bulan penjara.
“Mudah-mudahan ini menjadi efek jera,” ujar Penny.
INFOGRAFIS: Deretan Kandidat Obat COVID-19
Advertisement