Liputan6.com, Jakarta Beredar informasi potongan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 9 Tahun 2022 dengan keterangan tertulis bahwa, 'Pandemi COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.' Kabar ini menyebarluas lewat pesan WhatsApp, dilengkapi sepotong narasi pencabutan COVID-19 serta tangkapan layar SE Satgas tersebut.
Informasi mengenai status pandemi COVID-19 dicabut adalah tidak benar. Faktanya, kalimat yang dijadikan narasi merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Advertisement
Baca Juga
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) bukan menyatakan COVID-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya, yakni No. 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (6/3/2022), pada halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi COVID-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari poin ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut ini kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran yang dimaksud:
H. Penutup
1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh dokumen lengkap dari SE Satgas No. 9 Tahun 2022 tersebut.
Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Siapkan Skenario dari Pandemi ke Endemi Covid-19
Advertisement