Liputan6.com, Jakarta Terkait uji coba bebas karantina masuk Bali mulai hari ini, 7 Maret 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Syarat uji coba bebas karantina di Bali pun sudah dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu di antaranya, pelaku perjalanan sudah menerima vaksinasi lengkap dua dosis dan booster.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam ratas (rapat terbatas) yang digelar hari ini, kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina. Dan dalam ratas hari ini juga Presiden telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," kata Luhut saat konferensi pers Hasil Ratas Evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Persyaratan bebas karantina di Bali, sebagai berikut:
- PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
- PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar
- Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke 3 di hotel masing-masing
- PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan
- Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa ujicoba menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat Sesuai Standar G20
- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat
- Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan
Penggunaan Visa on Arrival
Syarat lain ujicoba bebas karantina di Bali adalah penggunaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau disebut Visa on Arrival (VoA), khususnya untuk 23 negara.
Ke 23 negara yang dimaksud mencakup negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga telah menerbitkan peraturan untuk pembukaan Visa on Arrival (VoA) Pariwisata untuk 23 negara.
Aturan VoA mulai berlaku Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
“Ada 23 negara yang berhak mengajukan VoA for Tourism. Warga negara asing dapat mengajukan VoA for Tourism setelah tiba, hanya melalui kontrol imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional Bali," kata Sub Koordinator Humas Ditjen Perhubungan Udara, Achmad Nur Saleh melalui pernyataan resmi, Minggu (6/3/2022).
"Namun, orang asing pemegang VoA for Tourism dapat meninggalkan Indonesia melalui kontrol imigrasi apa pun, tidak di Bali."
Advertisement