Sukses

Kemenkes: Aturan Rinci Bebas Karantina di Bali Tunggu SE Satgas

Pengaturan rinci uji coba bebas karantina di Bali menunggu Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pengaturan lebih rinci terkait uji coba bebas karantina di Bali akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19. Mekanisme protokol tersebut terus dimatangkan.

Uji coba bebas karantina di Bali Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai diterapkan pada 7 Maret 2022. Hal ini sudah dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi PPKM bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada pengaturannya ya (secara rinci), sambil menunggu SE Satgas beberapa yang dijadikan syarat," ujar Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Senin, 7 Maret 2022 malam.

Sembari menunggu SE Satgas, Nadia melanjutkan, ada beberapa syarat untuk PPLN masuk Bali tanpa karantina selama uji coba berlangsung. Ketentuan ini juga dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers Hasil Ratas Evaluasi PPKM hari ini.

Syarat bebas karantina masuk Bali, di antaranya:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke 3 di hotel masing-masing
  5. PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan, termasuk pengetatan penggunaan PeduliLindungi dan percepatan vaksiansi booster di Bali
2 dari 3 halaman

Visa on Arrival untuk 23 Negara

Syarat lain uji coba bebas karantina di Bali, terang Luhut Binsar Pandjaitan juga adanya penggunaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau disebut Visa on Arrival (VoA), yang ditujukan kepada 23 negara. (Selengkapnya: Ini Syarat PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Termasuk Pakai Visa Kunjungan)

Sebagaimana keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,  23 negara yang dapat menggunakan VoA ke Bali, sebagai berikut

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris Raya
  7. Italia8. Jepang
  8. Jerman
  9. Kamboja
  10. Kanada
  11. Korea Selatan
  12. Laos
  13. Malaysia
  14. Myanmar
  15. Prancis
  16. Qatar
  17. Selandia Baru
  18. Singapura
  19. Thailand
  20. Turki
  21. Uni Emirat Arab
  22. Vietnam

“Turis asing wajib menunjukkan semua persyaratan VoA for Tourism di loket imigrasi seperti paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan, tiket pulang pergi atau tiket lanjutan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan dari Satgas COVID-19," jelas Sub Koordinator Humas Ditjen Perhubungan Udara, Achmad Nur Saleh melalui pernyataan resmi, Minggu (6/3/2022).

Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non-Tax State Revenue) atau biaya VoA for Tourism sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 sebesar Rp500.000.

Izin Tinggal yang berasal dari VoA for Tourism adalah Izin Tinggal Pengunjung yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. Perpanjangan diberikan selama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi terdekat dengan kantor imigrasi.

"lokasi tempat tinggal orang asing selama di Indonesia. Izin Tinggal Pengunjung dari VoA for Tourism tidak dapat diubah menjadi jenis visa/izin tinggal lain," tutup Achmad.

3 dari 3 halaman

Infografis Respons WHO Terkait Pencabutan Aturan Pembatasan Covid-19