Sukses

Menuju Endemi COVID-19, Inilah Berbagai Kelonggaran yang Kini Berlaku di Indonesia

Kelonggaran yang berlaku di Indonesia tak hanya berupa meniadakan syarat tes COVID antigen dan PCR

Liputan6.com, Jakarta - Seperti diketahui, kabar terkait perjalanan domestik yang tidak lagi membutuhkan tes COVID --- baik antigen maupun PCR --- telah ramai diperbincangkan kemarin, Senin, 7 Maret 2022.

Pemerintah memutuskan untuk meniadakan syarat berupa hasil tes negatif antigen maupun PCR untuk pelaku perjalanan domestik. Syarat ini juga berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Mengingat Indonesia tengah perlahan melakukan transisi menuju endemi COVID-19.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar Luhut.

 

2 dari 5 halaman

Seluruh Kompetisi Olahraga Boleh Dihadiri Penonton

Namun, tak hanya meniadakan syarat tes antigen dan PCR. Pemerintah juga kini telah memperbolehkan seluruh kompetisi olahraga untuk dihadiri penonton.

Syaratnya, penonton harus sudah menerima vaksin booster dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk.

Kapasitas penonton juga harus disesuaikan dengan level PPKM di masing-masing daerah. Bagi daerah dengan level 4, maka penonton hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen.

Level 3 dengan 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 dengan jumlah penonton sebanyak 100 persen.

 

3 dari 5 halaman

Wisatawan Asing Bebas Karantina Masuk Balik

Selanjutnya, pemerintah juga tengah melakukan uji coba untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke wilayah Bali.

Sejak Senin, 7 Maret 2022 kemarin, setiap PPLN yang datang ke Bali, sudah tidak lagi wajib melakukan karantina. Syaratnya PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel yang telah dibayarkan selama minimal empat hari.

Bagi WNI selaku PPLN, harus menunjukkan bukti domisili, sudah melakukan vaksinasi booster, serta melakukan tes PCR kedatangan dengan hasil negatif. Pemerintah pun mengharuskan PCR untuk diulang pada hari ketiga kedatangan PPLN ke wilayah Bali.

 

4 dari 5 halaman

Menerapkan Visa On the Arrival

Di samping itu, pemerintah juga telah menerapkan visa on the arrival pada 23 negara yakni ASEAN, Australia, Amerika, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Apabila uji coba satu ini berhasil, maka pemerintah akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022.

"Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama bukan karena terburu-buru, kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berdasarkan data yang ada," kata Luhut.

5 dari 5 halaman

Infografis Anak Indonesia Usia 6-11 Tahun Siap Terima Vaksin Covid-19

  • Endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah.

    endemi

  • Endemik adalah istilah yang berhubungan dengan penyakit yang muncul dalam wilayah tertentu.

    Endemik

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Diagnosis Covid-19 dapat ditegakkan berdasarkan pemeriksaan adanya virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh pasien.
    Diagnosis Covid-19 dapat ditegakkan berdasarkan pemeriksaan adanya virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh pasien.

    tes covid

  • Tes PCR biasa dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak.
    Tes PCR biasa dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi virus Covid-19 atau tidak.

    PCR

  • antigen