Liputan6.com, Jakarta Belakangan pelonggaran terkait COVID-19 telah diberlakukan di Indonesia. Seperti uji coba bebas karantina bagi PPLN untuk wilayah Bali, meniadakan tes PCR dan antigen untuk perjalanan domestik, dan seterusnya.
Namun, bagaimana dengan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku? Akankah syarat terkait penggunaan masker juga akan dilonggarkan?
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa pelonggaran terkait prokes tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Advertisement
"Pelonggaran protokol kesehatan tentunya akan dinilai sesuai dengan keadaan tren (kasus) dan kembali seperti yang kita ketahui bersama, pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non-kesehatan," ujar Nadia dalam keterangan pers, Selasa (8/3/2022). Â
"Jadi kalau kita lihat, ketentuan mengenai pelonggaran protokol kesehatan, itu mungkin nanti akan kita lihat," tambahnya.
Misalnya, pelonggran protokol kesehatan seperti menjaga jarak pada kegiatan tertentu di tempat ibadah. Hal ini juga akan menjadi pertimbangan mengingat saat ini Bulan Ramadhan akan tiba.
"Karena kita mau memasuki Bulan Ramadhan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan salah satu indikator. Sehingga kemudian jaga jarak ini sudah bisa dikurangi, tapi tetap menggantikan dengan (syarat) semua jamaah harus membawa sajadah," kata Nadia.
Penggunaan masker
Tak hanya itu, Nadia menjelaskan, protokol kesehatan terkait penggunaan masker juga nantinya akan dipertimbangan.
"Penggunaan masker akan kita lihat nanti seperti apa. Terutama kita tidak akan melakukan pelonggaran secara bersamaan," kata Nadia.
Dalam hal ini, pelonggaran aktivitas masyarakat yang dikendorkan tidak akan berlangsung bersamaan dengan pelonggaran protokol kesehatan juga.
"Kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi ataupun kondisi yang ada," ujar Nadia.
Advertisement