Sukses

Cabut Tes Antigen dan PCR, Calon Penumpang Bergejala COVID-19 Lanjut Perjalanan?

Langkah penanganan bila calon penumpang domestik menunjukkan gejala COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Syarat perjalanan domestik kini tak lagi wajib tes antigen dan PCR bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi lengkap dan booster. Lantas, bagaimana bila ditemukan calon penumpang yang menunjukkan gejala COVID-19?

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi, penentuan apakah seseorang bergejala COVID-19 harus dilakukan dengan pemeriksaan. Tidak hanya dilihat dari gejala yang muncul saja.

"Untuk menentukan gejala COVID-19 ya tentunya harus dilakukan pemeriksaan. Rasanya agak sulit kalau saat melakukan perjalanan kita melakukan tes, kemudian menemukan seseorang positif," ujar Nadia menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia, Selasa (8/3/2022).

Meski demikian, ada langkah antisipasi bila terjadi kasus positif COVID-19 pada pelaku perjalanan. Salah satunya, langkah penanganan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang tersebar di pintu-pintu masuk Indonesia.

"Kalau kondisi itu terjadi (ada penumpang terdeteksi positif COVID-19), kita sudah punya Kantor Kesehatan Pelabuhan yang tentunya sudah terbiasa menangani dan mengantisipasi kasus-kasus seperti ini," imbuh Nadia.

2 dari 3 halaman

Hidup Berdamai dengan COVID-19

Kebijakan tidak lagi kewajiban menunjukkan hasil tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik juga sebagai bentuk relaksasi. Hal ini sudah dipertimbangkan matang oleh Pemerintah dan para pakar di bidangnya.

"Pada prinsipnya, kita akan hidup berdamai dengan COVID-19. Oleh karena itu, menjadi penting proteksi pada diri kita dan memproteksi orang lain," Siti Nadia Tarmizi menambahkan.

"Selain vaksinasi, tentunya menjaga protokol kesehatan tetap menjadi bagian yang harus kita kerjakan."

Perihal kebijakan PPDN terkait penghapusan tes antigen dan PCR pun sudah tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 8 Maret 2022.

Ditegaskan pada SE soal pengawasan kebijakan bahwa otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum.

Selanjutnya, instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) dapat melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3 dari 3 halaman

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan