Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan domestik atau dalam negeriper 8 Maret 2022 tak perlu tes COVID-19 yakni PCR dan antigen. Namun, hal ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap (dua kali) dan booster.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa aturan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tidak berlaku bagi semua orang.
Baca Juga
Sempat Lockdown Gegara Banyak Siswa Kena Cacar Air, Proses Belajar Mengajar SMPN 8 Tangsel Sudah Normal
Mengenal PET Scan, Uji Pencitraan yang Dilakukan Vidi Aldiano untuk Tahu Kondisi Kanker
Top 3 Islami: Hukum Sholat Subuh Kesiangan Menurut UAH dan Buya Yahya, Solusi Terbaik Menghadapi Masalah Kata Gus Baha
"Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi.
Advertisement
"Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster," kata Nadia dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (8/3/2022).
Ini artinya mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan belum mendapatkan vaksin COVID-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid jika melakukan perjalanan domestik wajib melakukan tes antigen dan tes PCR dengan hasil negatif seperti mengutip keterangan resmi Kemenkes.
Maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan. Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.
Wajib Isi eHAC bagi Penumpang Pesawat
Sebelum check-in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mencegah adanya penumpang yang berstatus merah (belum vaksin) dan hitam (kasus konfirmasi) melakukan perjalanan melalui moda transportasi udara.
Pemerintah meminta setiap moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sehingga riwayat perjalanan setiap penumpang bisa terus terpantau.
Advertisement
Wajib Pakai Masker Medis 3 Lapis
Meski ada pelonggaran mobilitas bukan berarti sepenuhnya bebas dari ancaman lonjakan kasus COVID-19. Pelonggaran aktivitas masyarakat tetap harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Tidak lupa, percepatan vaksinasi dosis lengkap serta booster agar upaya transisi dari pandemi menuju endemi bisa berjalan optimal.
Selama perjalanan, para penumpang harus tetap menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala, rutin mencuci tangan pakai sabun/pakai handsanitizer, tidak berbicara satu arah, dan tidak makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi yang perjalanan kurang dari 2 jam.
“Aturan protokol kesehatan pada prinsipnya harus tetap kita tegakkan, walaupun kita tidak melakukan permintaan pemeriksaan antigen atau PCR pada orang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maupun booster,” tutur Nadia.
Infografis Ragam Tanggapan Perjalanan Domestik Bebas Tes Covid-19
Advertisement