Liputan6.com, Jakarta - Seperti masyarakat umum, anak-anak juga perlu mendapat akses informasi. Bukan informasi biasa, dalam pemenuhan haknya, anak-anak perlu mendapatkan informasi layak anak.
Menurut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni, penyediaan informasi layak dan ramah anak merupakan salah satu upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak pada 2030.
Baca Juga
Untuk itu, KemenPPPA telah mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sebagai wadah informasi yang layak anak. Melalui PISA, setiap anak dapat terfasilitasi dalam mencari dan memperoleh berbagai informasi yang layak sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya serta terjangkau di berbagai daerah.
Advertisement
Pengembangan konsep PISA fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. PISA dapat dikembangkan dari berbagai bentuk layanan informasi bagi anak yang sudah ada di daerah yaitu perpustakaan, perpustakaan keliling dan layanan-layanan informasi lain yang dikhususkan bagi anak seperti taman bacaan atau pojok baca.
“Untuk menjaga kualitas informasi yang layak anak dan kesesuaian fasilitas, serta layanan yang ramah anak, Kemen PPPA menyelenggarakan Standarisasi PISA,” kata Erni mengutip keterangan pers KemenPPPA Kamis (10/3/2022).
Simak Video Berikut Ini
Menghindari Informasi Tak Sesuai Usia
Erni menambahkan, di tengah masifnya peredaran informasi di dunia maya, anak memiliki kemungkinan besar mendapatkan informasi yang tak sesuai dengan usianya. Misalnya, informasi yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, dan sadisme.
Bahkan, melalui media sosial, anak berpotensi terjerat ke tangan-tangan predator seksual yang masih berkeliaran.
“Untuk itu, perlu adanya sebuah sistem pencegahan dan pengawasan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif. Tentunya upaya ini membutuhkan sinergi dari seluruh pihak baik pusat, daerah termasuk juga perpustakaan,” kata Erni.
Advertisement
Peran Perpustakaan
Perpustakaan sebagai penyedia layanan informasi bagi masyarakat memiliki arah yang sejalan dengan KemenPPPA dalam upaya penyediaan informasi bagi anak. Ini sekaligus dapat meningkatkan minat baca dan kemampuan literasi pada anak.
Kemampuan literasi yang baik pada masyarakat khususnya anak menjadi modal dasar bagi mereka untuk memiliki kemampuan literasi digital yang bermanfaat dalam menghadapi arus deras informasi di dunia maya. Sehingga, anak mendapatkan haknya atas informasi dan memiliki kemampuan dalam menyaring informasi agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang belum tentu kebenarannya.
Hingga 2021, terdapat 21 lembaga dari 9 Provinsi dan 12 kabupaten/kota yang terstandarisasi sebagai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA).
Untuk memaksimalkan berjalannya fungsi layanan informasi bagi anak di masyarakat, diperlukan banyak upaya. Termasuk upaya yang dapat menjamin sekaligus menjadi tolak ukur dalam penyediaan layanan informasi layak anak secara optimal.
“Sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dapat melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” kata Erni.
Infografis 5 Tips Ajarkan Anak Pakai Masker Cegah COVID-19
Advertisement