Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia pada Senin, 21 Maret 2022, melaporkan, adanya penambahan 225.881 orang yang melakukan vaksinasi ke-1. Terhitung sudah 194.785.493Â orang yang disuntik vaksin dosis pertama.
Sementara yang sudah mendapat vaksin dosis penuh sebanyak 154.370.080Â orang setelah adanya penambahan 102.731 orang.
Baca Juga
Satgas COVID-19 per 8 Maret 2022 resmi meniadakan wajib melakukan antigen dan tes PCRÂ bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Apapun moda transportasi yang digunakan.
Advertisement
Namun, ada syaratnya. Kebijakan tidak wajib tes COVID hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi lengkap dan booster.
Bagi PPDN yang enggan atau tak boleh vaksinasi karena alasan kesehatan atau baru suntik dosis ke-1 masih diwajibkan menyertakan hasil negatif COVID-19 sebagai syarat perjalanan.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, aturan tersebut masih berlaku sampai hari ini.
"Iya, masih berlaku kalau sudah vaksin dua kali, ya," kata Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 22 Maret 2022.
Â
Tak Perlu Antigen dan Tes PCR Bagi yang Sudah Vaksinasi Lengkap
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan rinci tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pada SE yang diteken Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, terdapat pembaruan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.
"Diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19, baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
"Ini juga berlaku bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi. Aturan berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," Wiku menambahkan.
Â
Advertisement
PeduliLindungi
Ditegaskan dalam SE, bahwa tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bila ingin bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua/ketiga (booster) dengan bukti Sertifikat Vaksinasi COVID-19.
"Dalam pengaturan perjalanan, selain SE Satgas No. 11 Tahun 2022 yang baru diterbitkan, ketentuan juga diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang berlaku efektif," pungkas Wiku.
Infografis Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Tes Covid-19 Pembanding
Advertisement