Sukses

Ingat Ya, Enggan Vaksinasi Harus Mau Tes COVID Tiap Bepergian

Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksinasi harus tes COVID antigen dan PCR sebelum bepergian

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Indonesia pada Senin, 21 Maret 2022, melaporkan, adanya penambahan 225.881 orang yang melakukan vaksinasi ke-1. Terhitung sudah 194.785.493 orang yang disuntik vaksin dosis pertama.

Sementara yang sudah mendapat vaksin dosis penuh sebanyak 154.370.080 orang setelah adanya penambahan 102.731 orang.

Satgas COVID-19 per 8 Maret 2022 resmi meniadakan wajib melakukan antigen dan tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Apapun moda transportasi yang digunakan.

Namun, ada syaratnya. Kebijakan tidak wajib tes COVID hanya berlaku bagi yang sudah vaksinasi lengkap dan booster.

Bagi PPDN yang enggan atau tak boleh vaksinasi karena alasan kesehatan atau baru suntik dosis ke-1 masih diwajibkan menyertakan hasil negatif COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, aturan tersebut masih berlaku sampai hari ini.

"Iya, masih berlaku kalau sudah vaksin dua kali, ya," kata Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 22 Maret 2022.

 

2 dari 4 halaman

Tak Perlu Antigen dan Tes PCR Bagi yang Sudah Vaksinasi Lengkap

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan rinci tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada SE yang diteken Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, terdapat pembaruan pada diseragamkannya syarat dokumen perjalanan domestik di Indonesia pada tiap moda transportasi dengan tujuan seluruh wilayah di Indonesia.

"Diwajibkan melampirkan hasil negatif COVID-19, baik berupa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau hasil test RT-PCR maksimal 3x24 sebelum keberangkatan bagi PPDN yang baru divaksin dosis pertama," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Ini juga berlaku bagi PPDN yang karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid tertentu tidak dapat divaksinasi. Aturan berlaku efektif sejak 8 Maret 2022," Wiku menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

PeduliLindungi

Ditegaskan dalam SE, bahwa tidak diperlukannya hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bila ingin bepergian bagi PPDN yang telah divaksin dosis kedua/ketiga (booster) dengan bukti Sertifikat Vaksinasi COVID-19.

"Dalam pengaturan perjalanan, selain SE Satgas No. 11 Tahun 2022 yang baru diterbitkan, ketentuan juga diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) yang berlaku efektif," pungkas Wiku.

4 dari 4 halaman

Infografis Pelaku Perjalanan Luar Negeri Boleh Tes Covid-19 Pembanding

  • Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin ke dalam tubuh.

    Vaksinasi

  • Vaksinasi Covid-19 adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun dari Covid-19.
    Vaksinasi Covid-19 adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun dari Covid-19.

    vaksinasi covid

  • Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit.

    vaksin

  • Diagnosis Covid-19 dapat ditegakkan berdasarkan pemeriksaan adanya virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh pasien.
    Diagnosis Covid-19 dapat ditegakkan berdasarkan pemeriksaan adanya virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh pasien.

    tes covid

  • Tes PCR adalah salah satu tes yang digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19.

    Tes PCR

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • antigen