Sukses

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 April 2022, Tak Ada Lagi Daerah Level 4

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali terbaru, tidak ada lagi daerah yang masuk Level 4.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang, dari 22 Maret - 4 April 2022. Kabar menggembirakannya, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori Level 4 PPKM.

Ketetapan di atas sebagaimana salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 18 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 21 Maret 2022.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal menyampaikan, kondisi perkembangan COVID-19 nasional membaik secara signifikan. Ini ditandai dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM daerah.

"Dalam (perpanjangan) PPKM kali ini, pengaturan PPKM pada Level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4, yang mana sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," terang Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (22/3/2022).

Pada Level PPKM terbaru juga terlihat jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan, sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejalan dengan itu, daerah pada Level 2 mengalami kenaikan, dari 55 daerah menjadi 77 daerah.

"Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1, yang saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," lanjutnya.

2 dari 4 halaman

Sebaran Daerah Level PPKM di DKI - Jawa Tengah

Berikut ini sebaran daerah Level PPKM terbaru sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 18 Tahun 2022:

a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, KabupatenTangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak,dan Kota Tangerang Selatan

2) level 3 (tiga) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang

c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pangandaran

2) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, KabupatenPurwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok,Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

3) level 3 (tiga) yaitu Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung,dan Kabupaten Sumedang

d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak

2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang

3 dari 4 halaman

Sebaran Daerah Level PPKM di Yogyakarta - Bali

e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota untukwilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

1) level 1 (satu) yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan

2) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo,Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro

3) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan

g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

4 dari 4 halaman

Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3