Liputan6.com, Jakarta Pada evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, kini ada 6 daerah yang masuk Level 1 PPKM. Perkembangan Level PPKM daerah dinilai membaik seiring kasus COVID-19 nasional melandai.
"Daerah yang berada pada PPKM Level 1, saat ini sudah terdapat 6 daerah, sebelumnya belum ada sama sekali," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (22/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ketetapan daerah Level 1 ini termaktub dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 18 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, ang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 21 Maret 2022.
Adapun daerah Level 1 PPKM, antara lain Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan, yang seluruhnya berada di Jawa Timur.
Ditegaskan Safrizal sebagaimana pengaturan PPKM Level 1, bioskop dan mall pada Level 1 bisa beroperasi 100 persen. Acara resepsi masih dibatasi dengan kapasitas 75 persen.
"Untuk pengaturan daerah dengan Level 1 seperti bioskop, mall, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen," jelasnya.
Di sisi lain, dalam InMendagri PPKM Jawa-Bali terbaru juga terlihat jumlah daerah pada Level 3 mengalami penurunan, dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah. Sejalan dengan itu, daerah pada Level 2 mengalami kenaikan, dari 55 daerah menjadi 77 daerah. PPKM Jawa-Bali pun diperpanjang dari 22 Maret - 4 April 2022.Â
Pengaturan Aktivitas Daerah Level 1 PPKM
Secara spesifik, Safrizal melanjutkan, penambahan pengaturan PPKM pada daerah Level 1 PPKM meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang tetap mengacu pada SEB 4 Menteri, kegiatan sektor non esensial dilakukan 100 persen Work From Office (WFO).
"Kemudian pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor beroperasi 75 persen," lanjutnya.
"Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen."
Selain itu, kegiatan makan minum di tempat umum pada daerah Level 1 PPKM diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Bagi restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 dapat beroperasi sampai dengan jam 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Advertisement