Sukses

PPLN yang Sudah Vaksinasi 2 Dosis dan Booster Bebas Karantina Masuk Indonesia

Aturan terbaru Satgas, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bebas karantina masuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 lengkap 2 dosis dan booster kini bebas karantina masuk Indonesia. Mereka dapat melanjutkan perjalanan setibanya di pintu masuk (entry) Indonesia usai melakukan tes PCR ulang dengan hasil negatif COVID-19.

Aturan terbaru di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022.

Sebagaimana salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (23/3/2022) malam, PPLN yang masuk tanpa karantina harus memantau kesehatan secara mandiri selama perjalanan di Indonesia. Perbedaan dari aturan sebelumnya, pemantauan kesehatan dilakukan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

Pada aturan terbaru, PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan karantina selama 5 hari, walaupun tes PCR ulang pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Bunyi salinan SE mengenai aturan yang berlaku mulai 23 Maret 2022 ini, yakni:

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan, sebagai berikut:

  1. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
  2. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
  3. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan
2 dari 3 halaman

Aturan bagi PPLN dengan Hasil Tes PCR Positif

Aturan pada SE terbaru terhadap PPLN dengan hasil positif COVID-19 saat tes PCR ulang juga harus mendapat pemantauan atau perawatan di rumah sakit.

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal
  2. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
  3. biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
3 dari 3 halaman

Infografis Jarak Waktu Pemberian Vaksin Covid-19 Dosis I dan II