Liputan6.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 lengkap 2 dosis dan booster kini bebas karantina masuk Indonesia. Mereka dapat melanjutkan perjalanan setibanya di pintu masuk (entry) Indonesia usai melakukan tes PCR ulang dengan hasil negatif COVID-19.
Aturan terbaru di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sebagaimana salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (23/3/2022) malam, PPLN yang masuk tanpa karantina harus memantau kesehatan secara mandiri selama perjalanan di Indonesia. Perbedaan dari aturan sebelumnya, pemantauan kesehatan dilakukan selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Pada aturan terbaru, PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan karantina selama 5 hari, walaupun tes PCR ulang pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif COVID-19. Bunyi salinan SE mengenai aturan yang berlaku mulai 23 Maret 2022 ini, yakni:
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan, sebagai berikut:
- bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
- bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
- dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan
Aturan bagi PPLN dengan Hasil Tes PCR Positif
Aturan pada SE terbaru terhadap PPLN dengan hasil positif COVID-19 saat tes PCR ulang juga harus mendapat pemantauan atau perawatan di rumah sakit.
Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal
- apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
- biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
Advertisement