Liputan6.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum atau baru menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama tetap wajib karantina masuk Indonesia. Walaupun hasil tes PCR ulang di pintu masuk kedatangan (entry) menunjukkan negatif COVID-19, kewajiban karantina harus dijalani.
Aturan di atas termaktub dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022.
Advertisement
Baca Juga
Sesuai isi salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (23/3/2022) malam, PPLN yang menjalani tes PCR kedua saat karantina dengan hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan melakukan pemantauan kesehatan mandiri. Perbedaan pada aturan sebelumnya, bagi PPLN yang menerima vaksinasi dosis pertama diwajibkan karantina selama 7 x 24 jam.
Sementara itu, SE terbaru juga mengatur tidak adanya lagi kewajiban karantina bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap 2 dosis dan booster. Artinya, PPLN boleh langsung melanjutkan perjalanan. Bunyi ketentuan yang berlaku mulai 23 Maret 2022, yakni:
- bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
- bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
- terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina
- dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf n menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
Tindak Lanjut Jika Tes PCR Saat Karantina Positif
Aturan SE terbaru, PPLN yang melakukan karantina juga harus kembali melakukan tes PCR ulang. Dalam hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal
- apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
- biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
Adapun kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran lndonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan lndonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
- bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
- bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri
Â
Advertisement