Sukses

Satgas COVID-19 dan Kemenhub Akan Terbitkan Aturan Mudik Lebaran 2022

Aturan rinci mudik Lebaran 2022 akan diterbitkan Satgas COVID-19 dan Kemenhub.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, aturan rinci pelaksanaan mudik Lebaran 2022 akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pembahasan aturan mudik Lebaran 2022 masih terus dirapikan, termasuk prosedur pengecekan dan pengawasan status vaksinasi booster bagi pemudik. Syarat vaksinasi booster ini menjadi syarat utama untuk mudik.

"Mudik masih lama kan ya, akhir April. Tapi kami segera beresin (aturan mudik). Saya rasa paling telat minggu depan sudah keluar (surat edaran)," ujar Budi Gunadi saat Konferensi Pers: Panduan Protokol Kesehatan Ramadan dan Idulfitri di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta pada Rabu, 23 Maret 2022 malam.

"Setidaknya, yang penting kami sudah sampaikan protokolnya seperti apa. Nanti akan diformalkan aturannya lewat Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)--Ketua Satgas Penanganan COVID-19."

Diterangkan Budi Gunadi, syarat vaksinasi booster untuk mudik Lebaran supaya calon pemudik tidak perlu tes COVID-19. Upaya booster juga melindungi orang lain, terutama orangtua saat kunjungan Lebaran berlangsung.

"Kalau mau mudik sebaiknya booster supaya memperkecil risiko dari orang yang dikunjungi terkena (COVID-19). Kalau booster ya enggak usah tes lagi," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Kemenhub Koordinasi dengan Satgas COVID-19

Pada pernyataan resmi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengaku, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal aturan mudik Lebaran, termasuk koordinasi dengan Satgas COVID-19.

"Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Adita, Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran 2022. Bahwa diperbolehkan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan protokol kesehatan ketat.

"Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan, baik perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19," tutur Adita.

"Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak POLRI, di antaranya mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan."

3 dari 3 halaman

Infografis 8 Gerakan Bikin Rileks Tubuh Saat WFH atau WFO di Masa Pandemi Covid-19