Sukses

Jadi Syarat Mudik Lebaran, Daerah Diminta Percepatan Vaksinasi Booster

Seluruh daerah diminta melakukan percepatan vaksinasi booster jelang mudik Lebaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta Menjelang periode mudik Lebaran 2022, seluruh daerah diminta melakukan percepatan vaksinasi booster. Upaya ini juga mendukung kebijakan Pemerintah terkait syarat mudik Lebaran, bahwa pemudik harus sudah vaksinasi booster.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, Pemerintah terus berupaya membentuk imunitas masyarakat, termasuk menjelang periode mudik Lebaran 2022. Percepatan vaksinasi booster pun perlu digencarkan di tiap daerah.

"Pemerintah selalu berupaya menyusun kebijakan untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan masyarakat yang aman di masa pandemi COVID-19, terlebih lagi menjelang mudik 2022," tegas Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022.

"Prinsipnya, Pemerintah pusat mendorong seluruh daerah segera melakukan percepatan vaksinasi booster demi perlindungan optimal, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)."

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, beberapa daerah di Indonesia saat ini telah berhasil melakukan percepatan vaksinasi COVID-19. Salah satunya, Bali yang mampu meningkatkan cakupan vaksinasi booster sebesar 26 persen, hanya dalam kurun waktu 3 minggu.

2 dari 3 halaman

Laju Vaksinasi COVID-19 Dosis 1 dan 2 Harus Cepat

Walaupun percepatan vaksinasi booster perlu dilakukan, vaksinasi COVID-19 primer lengkap baik dosis pertama dan kedua juga harus dipercepat. Tujuannya, agar imunitas dapat terbentuk merata sehingga memberikan perlindungan optimal.

"Namun, perlu menjadi perhatian bahwa laju vaksinasi dosis satu dan dua juga harus sama cepatnya, agar pembentukan imunitas masyarakat di setiap daerah dapat terbentuk secara merata," Wiku Adisasmito menambahkan.

Pemerintah pun akan tetap melakukan upaya percepatan vaksinasi COVID-19 selama bulan suci Ramadhan. Disampaikan pula, vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Upaya vaksinasi COVID-19 akan terus dilakukan selama bulan suci Ramadhan, karena sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 13 Tahun 2021 bahwa vaksinasi saat berpuasa tidak bersifat membatalkan puasa," tutup Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis Ragam Tanggapan Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022