Liputan6.com, Jakarta Pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah ditetapkan lewat hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh, Aceh pada 21 – 25 Maret 2022. Namun, apakah pemberhentian tersebut berkaitan dengan vaksin Nusantara dan lengsernya Terawan dari kursi Menteri Kesehatan (Menkes)?
Ketua Umum Pengurus Besar IDI Periode 2022-2025, Adib Khumaidi menyampaikan, pemberhentian keanggotaan dari IDI tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara yang digagas Terawan. Bahwa seputar vaksin Nusantara adalah wewenang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
Baca Juga
"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga Pemerintah, dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini (pemberhentian dari keanggotaan IDI) dengan vaksin Nusantara," ujar Adib saat konferensi pers PB IDI pada Kamis, 31 Maret 2022.
Adib juga menegaskan, pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI tak berkaitan dengan yang bersangkutan tidak lagi menduduki kursi Menteri Kesehatan. Seperti diketahui, Terawan direshuffle oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan Menkes pada Desember 2020.
"Sekali lagi, ini (jabatan Menkes) ada pada kewenangan Presiden. Jadi, tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik, apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan yang ada di tangan Presiden," tegasnya.
Proses Panjang Keputusan Pemberhentian dari IDI
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Djoko Widyarto menambahkan, keputusan pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI sudah melalui proses panjang.
"Ini adalah proses panjang yang mana sudah ada keputusan untuk kasus sebelumnya, seperti kalau kita lihat ternyata tahun 2018 sempat ditunda pelaksanaannya (pemberhentian Terawan dari anggota IDI), dengan pertimbangan khusus," tambahnya.
"Kemudian pada bulan Oktober (pada tahun yang sama) sesuai surat dari Ketua Umum PB IDI (pada saat itu) menyatakan bahwa sanksi (kepada Terawan) mulai berlaku. Dalam perjalanannya, saya lihat sampai akhir kemarin menjelang Muktamar IDI ke-31 di Aceh, sepertinya belum terlaksana."
Dengan demikian, lanjut Djoko, sebenarnya Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh merupakan keberlanjutan hasil keputusan yang ditetapkan pada Muktamar IDI ke-30 di Samarinda, Kalimantan Timur terkait pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.
Ditegaskan pula, pemberhentian Terawan dari anggota IDI berhubungan dengan etika kedokteran. Bahwa jika tidak itikad baik, maka dapat dikenai pemberatan atau sanksi. Sanksi yang dimaksud berupa dicabutnya keanggotaan dari IDI.
Â
Advertisement