Sukses

Aturan Mudik Lebaran 2022, Baru Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib Tes COVID-19

Aturan mudik Lebaran 2022, bagi yang baru vaksin dosis 1 dan 2 harus tetap menunjukkan tes COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Aturan mudik Lebaran 2022, bagi calon pemudik yang baru menerima vaksin COVID-19 dosis pertama dan kedua tetap harus menunjukkan hasil tes COVID-19, baik antigen atau PCR. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melakukan testing.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menekankan, vaksinasi booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama untuk mudik Lebaran 2022. Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan tersebut.

"Bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sedangkan, untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam," jelas Suharyanto saat konferensi pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 di Jakarta pada Kamis, 31 Maret 2022 malam.

“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga (booster), tidak perlu melakukan testing.”

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak yang ikut mudik Lebaran, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” terang Suharyanto.

2 dari 3 halaman

Pemudik Harus Patuh Protokol Kesehatan

Suharyanto menambahkan, bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun yang juga ikut mudik Lebaran 2022, kewajiban tes COVID-19 tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

Selain itu, kepatuhan pada protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak), menjadi syarat lain bagi para memudik guna mencegah penularan COVID-19.

“Ini diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan seperti yang terjadi pada periode liburan sebelumnya," tambah Suharyanto, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com.

Terkait aturan rinci mudik Lebaran, Satgas Penanganan COVID-19 akan segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idulfitri 1443 Hijriah.

3 dari 3 halaman

Infografis Journal Indonesia Sambut Endemi, Lebaran Bisa Mudik Lagi