Liputan6.com, Jakarta - Ada sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa seperti haid hingga muntah yang disengaja. Secara rinci, hal-hal yang membatalkan puasa dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib.
Pertama, perempuan yang mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Selain batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk meng-qadha puasanya.
Qadha puasa artinya puasa pengganti atau untuk membayar utang puasa yang dikerjakan oleh seseorang yang penah meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Dalam hal ini, ada konsekuensi untuk meng-qadha puasa.
Advertisement
Baca Juga
Kedua, muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), maka hukum puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Mengutip situs Nahdatul Ulama Online, jika muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya batal.
Ketiga, puasa batal saat seseorang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja. Contohnya, puasa batal tatkala terdapat benda, baik makanan, minuman atau benda lain yang masuk sampai tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Keluar Air Mani dan Bersetubuh
Hal yang membatalkan puasa keempat, yakni keluarnya air mani yang disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, air mani keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam), maka dalam keadaan demikian puasa tetap hukumnya sah.
Kelima, bersetubuh dengan sengaja. Dalam konteks ini, terdapat ketentuan khusus, bila puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda berupa berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, orang yang bersangkutan wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga perempat liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
Advertisement