Sukses

Jawab Kritik Yasonna, Dosen Hukum: Izin Praktik Dokter dari Dulu Dikeluarkan Pemerintah

Surat Izin Praktik (SIP) dokter sudah sejak dahulu dikeluarkan oleh Pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M. Nasser menegaskan, Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan dokter gigi sejak awal dikeluarkan oleh Pemerintah, bukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Artinya, IDI tidak memiliki wewenang mengeluarkan atau mencabut izin praktik dokter.

Penegasan Nasser di atas merespons pernyataan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly soal izin praktik dokter terkait pemberhentian dr Terawan Agus Putranto. Yasonna mengusulkan agar Pemerintah membuat undang-undang izin praktik dokter yang merupakan domain Pemerintah.

"Dalam penerbitan surat izin praktik, ada kekeliruan sangat mendasar, ada pejabat pemerintah memberi komentar yang juga menggambarkan pemahaman yang lemah pada peraturan perundangan kita. Bahwa akan melakukan peninjauan kembali peran IDI dan surat izin praktik," jelas Nasser saat konferensi pers pada Selasa, 5 April 2022.

"Padahal, sejak dahulu kala sebelum ada Undang-undang Praktik Kedokteran Tahun 2004, sampai hari ini, yang namanya surat izin praktik dokter itu tidak pernah diterbitkan IDI. SIP dokter diterbitkan oleh Pemerintah."

Lebih lanjut, Nasser mengatakan, IDI hanya mengeluarkan rekomendasi bersifat pemberitahuan atau notifikasi soal dokter yang bersangkutan. Bahwa terbukti dokter yang bersangkutan memang benar-benar dokter.

"Misalnya, IDI membuat rekomendasi, 'Oh kami mengenal dokter ini, dia seorang ahli bedah saraf.' Hanya itu saja dan sifatnya notifikasi untuk rekomendasi memeroleh SIP," lanjutnya.

2 dari 3 halaman

Dasar Kuat Aturan Soal Surat Izin Praktik

Dasar kuat surat izin praktik dokter dikeluarkan Pemerintah, terang M. Nasser, tertuang pada Pasal 37 Ayat 1 Undang-undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa Surat Izin Praktik dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota, tempat praktik kedokteran dan kedokteran gigi dilaksanakan.

Pada Pasal 1 Ayat 7 juga disebut, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang di yang dipersyaratkan.

"Persyaratkan oleh Dinas Kesehatan, misalnya, dia (dokter) harus melampirkan ijazahnya yang sudah  diverifikasi, kemudian dikenal sebagai 'dokter benaran.' Nah, ini ranahnya organisasi profesi," imbuh Nasser.

"Organisasi profesi yang memberi wewenang benar bahwa dokter ini adalah anggota dengan nomor anggota ini, lalu dia adalah lulusan ini. Itu notifikasi yang diberikan oleh IDI."

3 dari 3 halaman

Infografis 3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Kantongi Izin WHO