Liputan6.com, Jakarta Pada Ramadhan kali ini, vaksinasi booster menjadi salah satu syarat untuk mudik lebaran bila Anda tak ingin melakukan tes antigen maupun PCR lagi.
Alhasil, banyak masyarakat yang mengejar vaksin booster di tengah berpuasa. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa vaksinasi booster saat berpuasa memang diperbolehkan.
Baca Juga
"Boleh berpuasa, sudah ada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujar Nadia pada Health Liputan6.com, Selasa (5/4/2022).
Advertisement
Sebelumnya, MUI memang telah memberikan pernyataan terkait vaksin booster disaat puasa. Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.
Mengutip laman Jateng Liputan6.com, MUI menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan untuk dilakukan.
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Hal yang harus dipersiapkan
Nadia menjelaskan, puasa sendiri tidak akan berpengaruh pada efek vaksinasi. Namun ada beberapa hal yang perlu untuk dipersiapkan oleh calon peserta vaksin booster.
"Pastikan saat sahur sempatkan untuk makan dan minum yang cukup, istirahat yang cukup. Pastikan kondisi kita fit sedang tidak demam," kata Nadia.
Sedangkan mengutip laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, selain memastikan asupan bergizi yang cukup selama sahur dan berbuka, serta menjaga kondisi tetap fit, Anda juga disarankan untuk mencukupi kebutuhan cairan.
Tak hanya itu, vaksinasi juga diperbolehkan bila dilakukan pada pagi, siang, atau bahkan malam hari seusai menjalankan ibadah puasa dan sesuai ketersediaan di tempat.
Advertisement