Sukses

PPLN Sudah Vaksinasi COVID-19 Kini Tak Perlu Lagi Tes PCR Ulang

Penghapusan aturan tes PCR ulang bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah vaksinasi COVID-19, kini tak perlu lagi melakukan tes PCR ulang di pintu kedatangan Indonesia. Hasil negatif COVID-19 tes PCR yang diperlukan cukup dari negara asal kedatangan saja.

Aturan terbaru tes PCR di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022.

Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (6/4/2022), PPLN yang masuk Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

PPLN Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat.

Walaupun pada saat kedatangan tak lagi tes PCR ulang, seluruh PPLN tetap diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

Dalam SE yang mulai berlaku 5 April 2022, seluruh PPLN juga wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui data diri, sertifikat vaksin, dan hasil pemeriksaan COVID-19, yaitu PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2 dari 3 halaman

Tidak Bergejala COVID-19 Boleh Lanjutkan Perjalanan

Pada SE terbaru ini, ketika pemeriksaan suhu tubuh di pintu kedatangan, PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24jam
  2. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
  3. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
  4. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Selanjutnya, bagi PPLN yang belum menerima vaksinasi dapat dilakukan vaksinasi di pintu kedatangan atau tempat karantina.

a. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif

b. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • berusia 6 - 17 tahun
  • pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izintinggal tetap (KITAP)
3 dari 3 halaman

Infografis Tak Perlu ke Mal, Anak Lebih Baik di Rumah Saja