Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menuturkan, vaksinasi booster bukan untuk merepotkan pemudik yang akan Lebaran di kampung halaman. Vaksinasi booster justru memberikan perlindungan optimal, yang mana mobilitas saat mudik terbilang tinggi.
Syarat vaksinasi booster terkait mudik Lebaran 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Yang harus kita pahami bersama bahwa booster ini bukan sesuatu yang merepotkan untuk para pemudik. Booster ini adalah salah satu upaya kita untuk meningkatkan proteksi. Kita tahu, jumlah orang yang akan melakukan mudik itu besar," tutur Nadia saat acara Dialektika Demokrasi - Balada Booster dan Mudik Lebaran di Komplek Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
"Dengan jumlah orang yang begitu besar, risiko penularan akan terjadi peningkatan. Karena risikonya meningkat, makanya kita tambahkan juga proteksi kekebalan pada tubuh agar lebih bisa meningkatkan kemampuan nanti menghadapi risiko-risiko peningkatan laju penularan."
Sesuai SE Satgas COVID-19, bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Bagi yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Bagi pelaku perjalanan yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Vaksinasi Booster Lindungi Kelompok Rentan
Alasan pentingnya vaksinasi booster untuk mudik Lebaran, terang Siti Nadia Tarmizi, demi melindungi kelompok rentan, seperti orangtua, lansia, dan anak-anak. Apalagi saat Lebaran, mereka kerap dikunjungi anak-cucunya.
Selain itu, dalam perjalanan mudik pun ada orang yang lebih tua dan bisa saja mempunyai komorbid. Perlindungan booster juga menyasar anak-anak di bawah usia 6 tahun.
"Kalau kita dengan orang yang lebih tua dan dalam perjalanan itu pasti juga ada. Lalu, ada orang-orang yang punya komorbid," jelas Nadia.
"Kemudian, pasti kan ada anak-anak di bawah usia 6 tahun yang akan ikut mudik. Mereka adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi sejak awal."
Dengan pertimbangan di atas, Pemerintah mendorong syarat vaksinasi booster untuk mudik Lebaran 2022.
"Mengapa Pemerintah mengambil kebijakan untuk booster menjadi salah satu yang kita lakukan sebelum mudik? Sebenarnya, buat menjaga kesehatan kita semua," sambung Nadia.
Advertisement
Khawatir Pemudik Kendaraan Pribadi Sulit Diawasi
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, pemenuhan vaksinasi booster adalah kewajiban demi mengantisipasi penularan saat mudik Lebaran.
“Bagi yang belum vaksin booster tetap apa pun itu nanti diwajibkan tes antigen dan PCR, kalau yang bersangkutan mau. DPR akan fokus membahas terkait persiapan mudik dan balik Lebaran 2022,” katanya.
Di sisi lain, Lasarus mencemaskan, aturan wajib booster atau vaksin dosis ketiga dan protokol kesehatan hanya bisa diketatkan pelaksanaannya bagi pemudik angkutan umum, sedangkan angkutan pemudik dengan kendaraan pribadi berpotensi sulit diawasi.
Padahal, diperkirakan akan ada 40 juta orang pengguna kendaraan pribadi pada mudik Lebaran 2022.
“DPR tentu bicara soal pengawasan, kalau bicara soal pengawasan bagaimana kita mengamati bahwa surat edaran yang dibuat oleh Pemerintah ini diterapkan, karena ada kemungkinan bagian dari surat edaran ini (SE Nomor 16 Tahun 2022) yang menurut saya akan sulit dilaksanakan," ucap politisi PDI-Perjuangan melalui keterangan resminya.