Sukses

Anak Usia 6-17 Tak Perlu Lagi Tes COVID Antigen untuk Mudik, Yakin Aman?

Anak usia 6-17 dapat langsung mudik Lebaran tanpa tes COVID antigen maupun PCR

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku perjalanan anak 6-17 tahun kini tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen untuk ikut mudik Lebaran 2022. Mereka hanya cukup melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua dikarenakan belum bisa mendapatkan booster.

Lantas, apakah tanpa tes COVID antigen tersebut anak aman dari penularan Virus Corona? Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi bahwa kebijakan tanpa tes antigen terhadap anak di bawah 18 tahun telah melalui pertimbangan matang.

Pertimbangan juga melihat hasil survei antibodi terbaru yang dilakukan Maret 2022 dalam rangka sebelum Ramadhan dan Lebaran 2022. Bahwa 99,2 persen masyarakat Indonesia sudah mempunyai antibodi COVID-19.

"Penetapan kebijakan relaksasi mobilitas di masa pandemi COVID-19 masih berlangsung. Tentunya, (penetapan kebijakan) sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 19 April 2022.

"Salah satunya, berdasarkan hasil sero survei pada bulan Maret 2022, sebesar 99,2 persen populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus COVID-19, baik akibat infeksi alami maupun vaksinasi," Wiku melanjutkan.

2 dari 4 halaman

Utamakan Protokol Kesehatan Saat Mudik pada Anak

Selain hasil sero survei antibodi, pertimbangan lain dalam penetapan dihapuskannya syarat tes antigen anak usia 6-17 tahun untuk mudik Lebaran 2022 juga melihat perkembangan varian virus Corona dan kasus COVID-19 nasional yang terkendali.

"Beberapa jenis percampuran varian Omicron dengan varian lain yang ditemukan di beberapa negara dan masih dalam proses penelitian, belum ditemukan di Indonesia. Lalu, pertimbangan kondisi kasus semakin landai dan cakupan vaksinasi yang semakin meningkat," ujar Wiku Adisasmito.

Perkembangan Kasus COVID di Indonesia

Adapun perkembangan penanganan pandemi COVID-19 per 19 April 2022 secara nasional, angka kesembuhan harian bertambah 2.750 orang, angka kumulatifnya terus meningkat melebihi 5,8 juta orang sembuh atau tepatnya 5.836.310 orang (96,6 persen).

Perkembangan vaksinasi COVID-19, penerima vaksin ke-1 bertambah 101.372 dengan totalnya melebihi 198 juta atau 198.351.438 orang.

Penerima vaksinasi ke-2 bertambah 157.719 orang dengan totalnya melebihi 163 juta atau tepatnya 163.036.814 orang.

Vaksinasi ke-3 bertambah 511.767 dengan totalnya melebihi 31 juta atau 31.860.369 orang.

Wiku mengingatkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik harus terus mematuhi protokol kesehatan. Upaya ini demi perlindungan diri dari penularan virus Corona, termasuk melindungi anak dari paparan. Terlebih, perjalanan mudik terbilang masif.

"Namun, perlu diingat bahwa agar terlindungi optimal, khususnya saat menjalani mudik, penerapan protokol kesehatan saat, sebelum, dan selama perjalanan serta setelah sampai tempat tujuan, tetap harus diutamakan," katanya.

3 dari 4 halaman

Penghapusan Syarat Tes Antigen Anak 6-17 Tahun

Ketentuan aturan perjalanan domestik, termasuk mudik Lebaran 2022 terkait penghapusan syarat tes antigen anak usia 6-17 tertuang melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 19 April 2022, maksud diterbitkan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia 6-17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Bahwa bagi anak usia 6-17 tahun hanya perlu melampirkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua untuk perjalanan domestik, khususnya mudik Lebaran.

Bunyi Addendum SE terbaru dihapuskannya syarat tes antigen anak, yakni PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

4 dari 4 halaman

Antibodi COVID-19 Naik 99,2 Persen

Terkait dengan antibodi COVID-19 penduduk Indonesia naik di angka 99,2 persen, hasil survei antibodi ini merupakan sero survei kedua yang dilakukan dalam menghadapi mudik dan Lebaran 2022.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, penghitungan sero survei antibodi yang pertama kali dilakukan pada Desember 2021. Hasil antibodi tersebut, 86,6 persen penduduk Indonesia sudah mempunyai antibodi COVID-19.

Selanjutnya, sero survei antibodi kedua kalinya dilakukan untuk pengambilan keputusan Pemerintah terkait mudik Lebaran 2022. Dalam hal ini, penerapan kebijakan mudik Lebaran termasuk mempertimbangkan hasil survei antibodi COVID-19 penduduk.

"Di rapat terbatas (ratas) tadi, kami meng-update (perbarui) mengenai hasil terakhir sero survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKUM UI). Di bulan Desember 2021, kita lakukan sero survei, hasilnya 86,6 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi," ungkap Budi Gunadi saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (18/4/2022).

"Nah, sebelum Lebaran, kami melakukan sero survei yang kedua untuk menghadapi Lebaran. Bahwa kadar antibodi masyarakat Indonesia naik menjadi 99,2 persen. Artinya, 99,2 persen dari populasi masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi."