Sukses

Kata-kata Peringatan yang Wajib Dicantumkan di Bungkus Rokok

Kemasan rokok nantinya wajib mencantumkan kata-kata peringatan tentang bahaya rokok. Kata-kata apa saja yang wajib dicantumkan oleh produsen rokok?

Kemasan rokok nantinya wajib mencantumkan kata-kata peringatan tentang bahaya rokok. Kata-kata apa saja yang wajib dicantumkan oleh produsen rokok?

Pencantuman kata-kata peringatan bahaya merokok ini terkait dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan.

Dalam PP tersebut pengusaha rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen pada kemasan.

"Kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan seluas 40 persen pada kemasan depan dan belakang," ujar Nafsiah Mboi, dalam Sosialisasi PP. NO.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, di Jakarta, (23/1/2013).

Nafsiah menjelaskan peringatan yang harus dicantumkan adalah:
- Kadar tar dan nikotin
- Tidak ada batas aman
- Mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya dan lebih dari 43 zat penyebab kanker.

Selanjutnya adalah dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil dan kode produksi, tanggal-bulan-tahun produksi, nama dan alamat produsen.

Nafsiah juga mengingatkan agar perusahaan rokok tidak menggunakan kalimat yang sifatnya promosi.

"Dilarang menggunakan kata-kata, yang menyesatkan atau bersifat promotif," ujar Nafsiah.

Nafsiah mengatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, klembak, menyan, dan cerutu batangan. (Mel/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini