Sukses

Kantongi Fatwa Halal MUI, Stok Sinovac untuk Vaksin Booster Mencukupi

Stok Sinovac yang akan digunakan sebagai vaksin booster mencukupi.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa stok Sinovac untuk digunakan sebagai vaksin booster mencukupi. Kini, pemberian Sinovac untuk booster dapat menjadi pilihan bagi masyarakat.

Penggunaan Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster menindaklanjuti adanya rekomendasi penyediaan vaksin COVID-19 halal atas Putusan Mahkaman Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 dalam program vaksinasi nasional.

"Kita punya stok lima sampai tujuh juta dosis (vaksin Sinovac). Kalau ada kebutuhan (tambahan) tentunya kita masih ada alokasi dari COVAX Facility dan hibah negara lain," ujar Nadia saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 26 April 2022.

Sinovac termasuk salah satu jenis vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Januari 2021, Komisi Fat MUI mengeluarkan fatwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.

Bahwa vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal. Kemudian vaksin COVID-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Pelaksanaan vaksinasi booster dengan vaksin Sinovac juga mulai dilakukan bertahap. Vaksinasi booster ditujukan kepada usia 18 tahun ke atas.

"Sudah mulai secara bertahap ya (penggunaan Sinovac untuk vaksinasi booster)," Nadia melanjutkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

6 Regimen Vaksin COVID-19

Terkait program vaksinasi COVID-19, Pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa regimen vaksin COVID-19 tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

"Enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan POM, yang mana ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia," kata Nadia.

Regimen vaksin COVID-19 di atas diperoleh Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX  Facility.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin COVID-19 untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan peruntukannya.

"Tentunya upaya yang dilakukan dengan berbagai skema tadi agar masyarakat Indonesia segera mengakses vaksinasi supaya tingkat fatalitas atau kematian bisa kita tekan serendah mungkin," ujar Nadia.

3 dari 4 halaman

Optimalisasi Stok Vaksin COVID-19

Pemerintah bekerja keras mengoptimalisasi dosis vaksin COVID-19 yang diberikan kepada masyarakat. Agar stok vaksin yang tersedia dapat digunakan sebelum mencapai tenggat kedaluwarsa.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, upaya optimalisasi pada bulan Februari 2022 sekitar lebih dari empat juta dosis vaksin COVID-19 berhasil digunakan sebelum kedaluwarsa.

Kunci utama memaksimalkan penggunaan vaksin yang sudah tersedia adalah perencanaan yang baik yang melingkupi aspek logistik, tenaga vaksinator maupun redistribusi ke daerah lain yang membutuhkan. 

"Ke depannya dimohon agar pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat agar alokasi vaksin yang diberikan dapat lebih terukur dan akurat sesuai kemampuan daerah," kata Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, sisa dosis vaksin COVID-19 yang belum berhasil disuntikkan berhasil diurus perpanjangan kedaluwarsa. Namun, hal ini dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah melalui diskusi dengan pakar dan pabrikan obat secara mendalam.

4 dari 4 halaman

Stok Vaksin COVID-19 Tidak Ditahan

Perihal stok vaksin COVID-19, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta pemerintah daerah tidak menyimpan lama stok vaksin COVID-19. Sebab, ada sebagian daerah yang menyuntikan vaksin setengah dari total dosis yang diterima.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah daerah tidak perlu menahan stok vaksin karena nanti akan diatur pengiriman untuk dosis selanjutnya.

“Jadi, kalau kita bisa bilang ini sebagai suntikan dosis pertama, maka lakukan sebagai suntikan dosis pertama semuanya. Kalau ini sebagai suntikan dosis kedua, maka lakukan sebagai suntikan dosis kedua semuanya," kata Budi Gunadi dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan Vaksin di Jakarta, Selasa (24/8/2021).

"Semua manajemen stoknya dilakukan oleh pemerintah pusat," Budi menambahkan.

Selanjutnya, bagi daerah-daerah yang memang mengalami kekosongan stok vaksin COVID-19 bukan karena ditahan, vaksin akan dikirimkan ke provinsi.

"Dari provinsi mungkin butuh satu hari dua hari untuk sampai ke kabupaten/kota. Tapi ada juga vaksin yang tertahan sampai satu minggu dalam proses pendistribusiannya," Menkes melanjutkan.