Sukses

Sinovac Jadi Opsi untuk Vaksin Booster, Sudah Dapat Fatwa Halal MUI

Kemenkes masukkan Sinovac sebagai opsi vaksin booster di RI.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai upaya dan pelonggaran terkait COVID-19 perlahan dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya dengan mengizinkan adanya mobilitas masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.

Seperti diketahui, izin tersebut pun bukan tanpa syarat. Mudik Lebaran kali ini dilakukan dengan memasukan vaksinasi COVID-19 sebagai syaratnya.

Terutama bagi Anda yang telah melakukan vaksin booster. Anda tidak perlu lagi untuk melakukan tes antigen atau PCR bila hendak melakukan perjalanan mudik ke luar kota.

Akhirnya, banyak warga yang juga berbondong-bondong untuk melakukan vaksin booster. Terutama pada periode awal bulan Ramadhan dimulai.

Menyusul kabar tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa opsi untuk vaksin booster dengan jenis vaksin Sinovac pun telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi untuk penggunaan beberapa jenis vaksin. Termasuk juga vaksin fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021," ujar Nadia dalam konferensi pers Dinamika Vaksin COVID-19, Senin (25/4/2022).

"Kemudian juga untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinovac juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022," tambahnya.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan agar tidak lagi takut atau mempertanyakan soal keamanan dan halal atau tidaknya terkait vaksin Sinovac yang diberikan.

Terlebih vaksin yang diberikan pada masyarakat Indonesia juga telah digunakan pada negara-negara Muslim lainnya.

2 dari 4 halaman

Digunakan di negara Muslim

Nadia menjelaskan, vaksin yang digunakan di Indonesia juga sudah digunakan pada banyak negara lainnya yang memiliki penduduk Muslim.

Seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain.

"Terbukti juga di negara-negara Muslim tersebut kasus COVID-19 dapat terkendali hingga saat ini," kata Nadia.

Dalam kesempatan yang sama, Nadia juga menyampaikan rasa hormatnya pada putusan Mahkamah Agung(MA) nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksinasi booster," ujarnya.

Lebih lanjut Nadia mengungkapkan bahwa dalam kondisi darurat seperti pandemi COVID-19, keterbatasan jumlah kuota vaksin juga terjadi.

Sehingga penting untuk mengingat pula bahwa vaksin yang terbaik merupakan vaksin apapun yang tersedia.

"Tentunya kita selalu ingat, vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia. Tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita, keluarga kita," Nadia menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Optimis pada cakupan vaksinasi

Sebelumnya, Nadia mengungkapkan bahwa ketika ada hari raya atau libur panjang, peningkatan kasus COVID-19 biasanya terjadi, termasuk pada gelombang sebelumnya.

Momentum tersebut pun menjadi ujian bersama bagi Indonesia. Sehingga, diharapkan agar kali ini usai libur Lebaran 2022, tidak terjadi lagi peningkatan kasus ataupun gelombang baru.

Meski begitu, Nadia juga mengungkapkan bahwa pemerintah optimistis dengan cakupan vaksinasi yang sudah cukup tinggi.

"Kita mencatatkan bahwa vaksinasi dosis pertama kita sudah 95,5 persen, dimana dosis kedua sebesar 78,8 persen per tanggal 25 April," ujar Nadia.

Nadia menjelaskan, target pemerintah pada akhir Mei 2022, Indonesia akan mencapai target 80 persen dosis kedua.

Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa capaian vaksinasi dosis ketiga juga bisa meningkat. Saat ini capaian vaksinasi dosis ketiga di Indonesia mencapai 17 persen.

"Kita berharap tentunya tambahan dosis ketiga ini akan memberikan tambahan pertahanan antibodi bagi masyarakat kita dalam merayakan ibadah dan mudik Lebaran tahun ini," kata Nadia.

4 dari 4 halaman

Kondisi terkendali

Saat ini, kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia masuk dalam kategori terkendali. Berdasarkan data Senin 25 April 2022, ada penambahan sekitar 317 kasus baru.

Kondisi terkendali pandemi COVID-19 Indonesia tersebut berlangsung meskipun telah dilakukan pelonggaran secara perlahan.

"Walaupun pelonggaran-pelonggaran aktivitas sudah kita lakukan. Bahkan sejak awal Ramadhan, pemerintah memutuskan kita untuk bisa mudik setelah dua tahun tidak melakukannya," kata Nadia.

"Tahun ini perayaan Idul Fitri sudah mulai berbeda karena kita sudah bisa berkumpul dengan keluarga besar," Nadia menjelaskan.

Saat ini, Nadia mengungkapkan kebanyakan daerah di Indonesia sudah berada dalam PPKM level 1. Sementara itu, tidak terjadi pula peningkatan kasus yang signifikan.

"Kalau kita lihat angka konfirmasi harian turun terus. Pada tanggal 25 April dilaporkan 317 kasus. Jauh turun dari pada saat kita mengalami puncak Omicron ataupun juga pada saat varian Delta," ujar Nadia.

Angka kematian di Indonesia hari ini juga dipaparkan Nadia sebanyak 33 kasus. Padahal angka tertingginya pada gelombang Omicron kemarin mencapai 2.200 kasus.

"Angka positif kita saat ini sudah kurang dari satu persen atau 0,25 persen dan tingkat keterisian rumah sakit kita hingga 23 April hanya 3 persen," kata Nadia.