Sukses

BPJS Kesehatan Permudah Pemudik Akses Layanan JKN-KIS

Pemudik dapat mudah memanfaatkan layanan JKN-KIS selama mudik Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan mempermudah para pemudik dalam memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS). Kemudahan pelayanan ini dengan menggunakan berbagai kanal digital yang disediakan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, pihaknya menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada pemudik untuk memanfaatkan berbagai kanal digital yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan urusan administratif pelayanan JKN - KIS.

Misalnya, penggunaan aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) Terintegrasi pada nomor 08118165165.

“PANDAWA Terintegrasi ini sudah diimplementasikan sejak Februari 2022 dan siap melayani peserta JKN - KIS secara borderless (tanpa batas), sehingga proses layanan peserta JKN - KIS bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini,” terang Ali Ghufron saat mengunjungi titik Posko Mudik di Terminal Pulo Gebang, Jakarta pada Selasa, 26 April 2022.

Layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN - KIS melalui PANDAWA berupa pendaftaran peserta JKN - KIS baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, dan mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kemudian melalui PANDAWA BPJS Kesehatan, dapat melakukan penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, serta pengaktifan kembali JKN - KIS. Diharapkan melalui kanal layanan tersebut, hak peserta dalam mendapatkan kemudahan layanan dapat terpenuhi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akses PANDAWA BPJS Kesehatan

Selama pandemi COVID-19 Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) juga sudah dimanfaatkan.  PANDAWA merupakan bagian dari CHIKA dan dapat digunakan masyarakat untuk mengakses layanan JKN - KIS di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui PANDAWA, peserta JKN - KIS dapat memanfaatkan layanan dengan baik sehingga urusan administrasi terkait BPJS Kesehatan dapat dilakukan dari rumah. Harapannya masyarakat dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan mudah tanpa tatap muka.

Masyarakat dapat mengakses pelayanan PANDAWA melalui CHIKA, dengan alur sebagai berikut:

  1. Akses CHIKA melalui Whatsapp ke nomor 08118750400
  2. Setelah CHIKA merespon, pada layar ponsel akan menampilkan jenis pelayanan CHIKA dan peserta dapat memilih jenis layanan administrasi
  3. Kemudian pada layar akan muncul
  4. Jenis Layanan PANDAWA dan peserta dapat memilih 1 jenis layanan Setelah memilih 1 jenis layanan yang dibutuhkan, selanjutnya peserta perlu memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta
  5. Langkah terakhir, CHIKA akan memberikan formulir pelaporan yang wajib diisi oleh peserta CHIKA akan memberikan nomor Whatsapp kantor cabang sehingga peserta dapat mengirimkan formulir pelaporan ke nomor Whatsapp kantor cabang sesuai dengan wilayah daerah peserta tinggal

 

3 dari 4 halaman

Layanan Mobile JKN Masa COVID-19

Pada tahun 2017, BPJS Kesehatan merilis aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut memberikan pelayanan secara online kepada masyarakat. Berbagai fitur yang ditawarkan Mobile JKN, seperti cek tagihan, pembayaran iuran, ubah data peserta, dan masih banyak lagi.

Dalam upaya melayani masyarakat yang terkena dampak COVID-19, Mobile JKN mengeluarkan 6 fitur baru, yaitu:

  • Skrining mandiri COVID-19, yaitu panduan bagi peserta dalam memantau kondisi kesehatannya dengan melihat gejala- gejala penularan COVID-19.
  • Ketersediaan tempat tidur, untuk memberi informasi kepada masyarakat mengenai ketersediaan tempat tidur atau ruang rawat inap sebelum datang ke rumah sakit
  • Program relaksasi tunggakan, program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang telah menunggak tagihan lebih dari enam bulan. Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan pengajuan untuk mendapatkan keringanan dalam membayar iuran
  • Obat ditanggung, bertujuan untuk menampilkan daftar obat-obat yang ditanggung BPJS Kesehatan Jadwal tindakan operasi, untuk menampilkan informasi mengenai jadwal tindakan operasi bagi peserta
  • Konsultasi dokter, untuk memudahkan peserta melakukan komunikasi ke dokter di tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendukung penerapan jaga jarak

 

4 dari 4 halaman

Cara Gunakan Mobile JKN

Panduan menggunakan layanan Mobile JKN, sebagai berikut:

  1. Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN melalui App Store atau Play Store. Klik “Daftar”
  2. Klik “Pendaftaran Peserta Baru”. Baca syarat dan ketentuan, lalu pilih “Saya setuju”
  3. Masukkan NIK KTP-el dan kode captcha, klik selanjutnya
  4. Akan muncul data diri dan keluarga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, klik selanjutnya
  5. Masukkan data diri sesuai yang diminta
  6. Pilih fasilitas kesehatan pertama, kelas perawatan dan faskes gigi
  7. Masukkan alamat email yang aktif dan pilih simpan
  8. Sistem JKN akan mengirimkan nomor verifikasi melalui email tersebut
  9. Buka pesan email tersebut dan salin nomor verifikasi ke Mobile JKN
  10. Pada layar akan muncul tampilan data peserta yang berhasil didaftarkan dan akan menerima nomor Virtual Account melalui email
  11. Lakukan pembayaran iuran sesuai dengan nomor Virtual Account tersebut melalui ATM, internet banking, bank, kantor pos atau merchant BPJS
  12. Setelah melakukan pembayaran Anda bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.