Sukses

Heboh Muncul PDSI, IDI Satu-Satunya Organisasi Profesi Dokter di Indonesia

Adanya PDSI, IDI adalah satu-satunya organisasi profesi dokter di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Ramai kemunculan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), seperti diketahui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Ketetapan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Penegasan di atas merespons deklarasi PDSI yang sebelumnya menyatakan diri sebagai organisasi profesi kedokteran seperti IDI. Padahal, didirikannya PDSI sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 termasuk kategori organisasi masyarakat (ormas).

Ketua Umum Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran (MPPK) Pengurus Besar IDI, Ika Prasetya Wijaya menjelaskan, UU Praktik Kedokteran sudah secara rinci nyatakan, organisasi profesi dokter satu-satunya adalah Ikatan Dokter indonesia.

"Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia," jelas Ika melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 29 April 2022.

"Ini dikarenakan organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital, karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa."

Putusan hasil sidang MK, lanjut Ika juga memutuskan, seorang dokter bukan hanya teruji secara akademik, melainkan teruji dalam penerapan ilmu. Untuk memeroleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Organisasi Profesi Dokter Punya Peran Vital

Peran organisasi profesi kedokteran yang vital, menurut Ika Prasetya Wijaya, ikut menyangkut sertifikat kompetensi dokter. Sertifikat ini menunjukkan pengakuan terhadap kemampuan dan kesiapan seorang dokter melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri yang akan dijalani.

"Dan ini hanya diberikan kepada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi dokter yang profesional," lanjutnya.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Santun Maspari Siregar menegaskan, pihaknya mengesahkan PDSI sebagai wujud pelaksanaan prinsip kebebasan berserikat.

Dalam hal ini, memenuhi hak Warga Negara Indonesia (WNI) dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin sesuai Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 28 UUD 1945 yang dimaksud adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

“Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi,” terang Maspari Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Kemenkumham telah memberikan pengesahan badan hukum PDSI atas dasar Surat Keputusan Nomor AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022 tanggal 10 April 2022. Pengesahan juga mengacu pada Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang disusun oleh Subuh Priyambodo, SH selaku notaris di Kota Jakarta Utara.

3 dari 4 halaman

Sepakat Solid di Bawah IDI

Kemunculan PDSI, Ika Prasetya Wijaya menegaskan, setiap organisasi profesi medis yang tercatat di MPPK dan IDI telah sepakat untuk tetap solid dan berada di bawah naungan PB IDI.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tentang tenaga kesehatan telah menyatakan secara jelas bahwa hanya perlu satu wadah organisasi profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan. Di Indonesia sendiri, organisasi yang dimaksud adalah IDI,” tegasnya.

"Seluruh organisasi profesi medis yang berada di bawah naungan IDI menyerukan dukungannya untuk tetap solid dan Bersatu dalam Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Hal ini terlihat dari berbagai surat resmi sebagai bentuk pernyataan dukungan yang dikirimkan ke PB IDI."

Dalam surat tersebut, para ketua umum dari setiap organisasi profesi medis menyatakan, organisasi profesi medis yang mereka pimpin adalah organisasi profesi medis resmi yang berada di bawah naungan PB IDI.

"Para ketua umum ini meminta kepada seluruh anggota organisasi profesi medis untuk tetap solid," imbuh Ika.

Saat ini, terdapat lebih dari 110 organisasi profesi dan keseminatan yang tercatat di MPPK dan berada di bawah naungan IDI.

4 dari 4 halaman

Organisasi Kedokteran Harus Tunggal

Senada dengan Ika Prasetya Wijaya, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menekankan, demi memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat, maka organisasi kedokteran harus tunggal.

"Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan," ujarnya.

"”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda, ini membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa.”

Dampak kehadiran PDSI juga disorot pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Terlebih, bila ada kebijakan yang berbeda-beda antara PDSI dan IDI.

"Dari sisi positif, PDSI dianggap sebagai melengkapilah ya paling tidak soal pedoman atau panduan-panduan dunia kedokteran. Tapi menjadi negatif terhadap masyarakat umum. Misalnya, ada layanan yang harus ditangani PDSI, biayanya lebih murah," terang Trubus kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 April 2022.

"Sementara di IDI, misalnya, ditarik biaya segini. Masyarakat mau tak mau dihadapkan pada pilihan hal itu. Kok di PDSI segini. Ini berdampak terhadap persaingan yang tidak sehat."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.