Sukses

Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Diakui, Perjalanan Warga Negara Anggota ASEAN Makin Aman

Pengakuaan atas sertifikat vaksin COVID-19 memudahkan warga negara anggota ASEAN melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya.

Liputan6.com, Bali Vaksinasi COVID-19 menjadi modal penting dalam menjaga imunitas tubuh tiap orang. Guna mencegah dan mengurangi paparan virus Corana serta memudahkan interaksi antar negara, negara anggota ASEAN akui bahwa sertifikat vaksinasi COVID-19 jadi langkah pertama keluar dari pandemi COVID-19. Hal ini dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5).

Dalam pertemuan tersebut dibahas pengembangan sertifikat COVID-19 dengan menggunakan standar digital sehingga dapat meminimalkan paparan virus COVID-19. Hal ini juga dapat memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.

Ssertifikat vaksinasi secara tidak langsung dapat mendorong kegiatan ekonomi. Pastinya roda bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi COVID-19 bisa bergerak lebih baik dan cepat. Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN. “Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing-masing negara,” katanya di Bali, Sabtu (14/5).

Menkes Budi menekankan pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi COVID-19. Para Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi COVID-19, di antaranya melalui sertifikat vaksinasi COVID-19.

Dengan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi COVID-19, lanjut Mnkes Budi, diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya. Penggunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Mendirikan Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat ASEAN

Selain rencana standarisasi protokol kesehatan, Menteri Kesehatan se-ASEAN juga menyetujui pendirian Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Penyakit Menular ASEAN atau ASEAN Center for Public Health Emergencies and Emerging Diseases (ACPHEED).

"Kita setuju untuk membentuk ACPHEED. Intinya adalah pusat kerja sama ASEAN untuk menghadapi potensi adanya outbreak pandemi ke depannya," kata Menkes Budi.

Terdapat tiga pilar untuk membentuk ACPHEED. Budi menyebutkan pilar-pilar tersebut antara lain pilar surveilans, deteksi, dan respons. Ada juga pilar manajemen risiko.

Tiga negara yang sudah memberikan komitmen untuk masing-masing pilar tersebut adalah Vietnam, Thailand, dan Indonesia.

Jadi, tiga negara ini akan bekerja sama untuk memersiapkan segalanya apabila ada potensi outbreak.

Adanya ACPHEED akan mengintegrasikan protokol kesehatan yang ada di negara-negara anggota ASEAN.

"Itu nanti kita sinergikan. Kalau ada negara anggota ASEAN memiliki kasus pandemi yang sudah sangat turun, maka relaksasi dari prosesnya lebih tinggi dibandingkan negara lain yang kasusnya belum turun," kata Budi Gunadi Sadikin.

ACPHEED berlaku di ASEAN tapi kompetensi utamanya ada di 3 negara yakni Vietnam, Thailand, dan Indonesia.

Sebab, tiga negara tersebut yang mengajukan bahwa mereka mau memiliki kantor di Indonesia untuk salah satu dari kompetensi baik surveilans, deteksi, atau respons.

3 dari 4 halaman

Teknologi dan Kesehatan

Pemanfaatan teknologi digital di bidang kesehatan selama pandemi tak hanya terlihat di tingkat ASEAN. Di Indonesia pun pemanfaatan aplikasi kesehatan sudah bukan hal yang aneh.

Baru-baru ini, Budi mengungkapkan upaya digitalisasi data imunisasi anak yang nantinya akan masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi.

Dalam hal ini, tidak hanya data vaksinasi COVID-19 yang terekam di PeduliLindungi, melainkan data imunisasi anak yang bisa diakses para orangtua.

Upaya digitalisasi data imunisasi anak merupakan bagian dari program sistem transformasi teknologi kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada bidang layanan kesehatan primer.

Hal ini juga belajar dari kemudahan menyimpan data vaksinasi COVID-19 di PeduliLindungi.

"Pengalaman dengan vaksinasi COVID-19, kita melakukan ini dengan teknologi informasi digital dan sertifikatnya juga dibuat digital, ditaruh di aplikasi PeduliLindungi," kata Budi Gunadi saat Temu Media: Bulan Imunisasi Anak Nasional di Jakarta pada Kamis, 12 Mei 2022.

"Program yang kita lakukan dalam transformasi layanan ini terkait dengan imunisasi adalah melakukan digitalisasi penuh dari proses imunisasi, sehingga semua anak-anak yang nanti kita lakukan imunisasi akan terekam (data) individunya," dia menambahkan.

4 dari 4 halaman

Bisa Digunakan Setiap Saat

Data imunisasi anak yang akan tersimpan di PeduliLindungi akan bisa dipergunakan setiap saat, bahkan sampai anak-anak menjadi dewasa.

Data digitalisasi pun tidak mudah hilang atau tercecer seperti halnya buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang biasa dipergunakan dalam pencatatan imunisasi.

"Setelah imunisasi, anak akan memiliki sertifikat vaksinasi elektronik yang disimpan secara digital, sehingga anytime, setiap saat dibutuhkan oleh yang bersangkutan, baik 15 tahun lagi atau 20 tahun lagi, dia tetap bisa mengambil datanya yang tersimpan di Kementerian Kesehatan," kata Budi Gunadi.

Program imunisasi anak nasional, lanjut Budi Gunadi Sadikin, merupakan salah satu bagian dari pilar pertama dan pilar keenam transformasi sistem kesehatan Indonesia, yaitu transformasi pada sistem pelayanan kesehatan primer.

Utamanya, dalam melakukan kegiatan promotif, preventif atau pencegahan. Ini juga bagian dari pilar keenam, yaitu transformasi sistem teknologi informasi kesehatan.

Lantas, apa yang berbeda dengan yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk program imunisasi kali ini?

Menurut Budi, salah satu perbedaannya adalah penambahan jumlah vaksin atau jumlah imunisasi wajib yang akan diberikan ke masyarakat.

"Dari 11 menjadi 14, kami tambahkan tiga vaksin baru, yaitu vaksin Human Papilloma Virus (HPV) untuk kanker serviks kepada para ibu. Kemudian Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) untuk pneumonia ke balita, dan juga Rotavirus untuk penyakit diare, yang juga ditargetkan ke balita," katanya.