Sukses

Aturan Dilonggarkan, Boleh Lepas Masker Saat Beraktivitas di Luar Ruangan

Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker, Selasa (17/5) sore.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker, Selasa (17/5) sore. Jika sebelumnya penggunaan masker sangat dianjurkan di dalam maupun di luar ruangan selama masa pandemi, kini masyarakat boleh melepas masker ketika berkegiatan di area terbuka. Namun, syaratnya ruang terbuka tersebut tidak padat orang.

"Jika masyakarat sedang braktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam Pernyataan Pers Presiden RI yang dilakukan live melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Tetapi masyarakat diimbau tetap mengenakan masker ketika beraktivitas di ruangan tertutup atau berada dalam transportasi publik.

Kebijakan pemerintah mengenai pelonggaran salah satu protokol kesehatan itu diambil dengan memerhatikan kondisi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali di Indonesia.

Adapun bagi kelompok rentan seperti lansia dan pemilik komorbid, disarankan untuk tetap menggunakan masker ketika beraktivtas di dalam maupun di luar ruangan. 

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi. 

Saran untuk tetap menggunakan masker tidak hanya berlaku bagi kelompok rentan, melainkan juga bagi individu yang tengah batuk atau pilek. 

"Dan juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," lanjut Jokowi.

Masker diketahui dapat menghindarkan seseorang dari infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 yang umumnya ditularkan melalui droplet ketika berbicara, bersin, atau pun batuk. 

2 dari 4 halaman

Sejumlah Negara yang Juga Longgarkan Aturan Masker

Sejumlah negara diketahui telah lebih dulu melonggarkan aturan penggunaaan masker. Seperti misalnya, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.

Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.

Pelonggaran mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.

"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).

Pelonggaran ini kemudian memicu tanggapan dari otoritas Uni Eropa yang merasa lega karena pandemi mulai membaik.

"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky.

Italia, Prancis, Bulgaria, dan negara-negara Eropa lainnya juga sudah melonggarkan atau mengakhiri tindakan COVID-19 mereka.

Hal ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh para penumpang dan awak pesawat.

"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu," lanjut Patrick.

Selain Eropa, Amerika juga telah melakukan langkah pelonggaran terkait masker bagi pelaku perjalanan.

 

3 dari 4 halaman

Pesan Epidemiolog

Pada Maret, ahli epidemiologi Dicky Budiman mengatakan, Indonesia sedang dalam masa transisi dari pandemi COVID-19.

Hal ini ditandai dengan berbagai pelonggaran yang dilakukan pemerintah. Salah satunya terkait aturan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Walau pelonggaran yang dilakukan dinilai relatif aman, Dicky mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

“Adanya kebijakan pencabutan masa karantina untuk PPLN dalam konteks saat ini relatif aman tapi tentu bukan tidak ada risiko sama sekali,” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara Maret lalu.

Terlepas dari pelonggaran yang dilakukan, Dicky mengimbau semua pihak untuk menerapkan persepsi bahwa pandemi belum berakhir.

“Dengan literasi yang kuat, kita bangun persepsi, kewaspadaan bahwa pandemi belum berakhir, adanya pelonggaran ini harus disertai penguatan atau menjaga kualitas penguatan intervensi di aspek lain,” katanya.

Dicky menambahkan, berbagai pelonggaran yang dilakukan perlu diimbangi dengan penguatan aspek-aspek protokol kesehatan.

“Penguatan prosedur dan protokol kesehatan di berbagai setting juga harus diperkuat atau dipastikan bisa terjaga,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Pelaku Perjalanan Bebas Tes COVID-19

Selain memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di ruang terbuka yang tidak padat orang, pemerintah juga melonggarkan aturan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi. 

Diketahui, selain Indonesia, sejumlah negara juga telah lebih dulu membebaskan pelaku perjalanan yang telah divaksinasi lengkap dari tes COVID-19. Negara-negara tersebut juga telah memberlakukan bebas karantina. Beberapa diantaranya yakni Arab Saudi, Mesir, Turki, Prancis, Norwegia, Lebanon, dan Kroasia.