Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 masih mengalami peningkatan, hal ini terlihat dari data harian sebaran COVID-19 per 17 Mei 2022.
Dalam data tersebut ditunjukkan bahwa penambahan kasus baru hari ini adalah 247 sehingga akumulasinya menjadi 6.051.205.
Baca Juga
Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 1.029 sehingga akumulasinya menjadi 5.890.826.
Advertisement
Sayangnya, kasus meninggal juga mengalami peningkatan. Hari ini ada 17 orang yang meninggal dunia akibat COVID-19.
Sedangkan, kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 799 sehingga akumulasinya menjadi 3.898.
Data juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 136.377 dan suspek sebanyak 3.221.
Laporan dalam bentuk tabel turut merinci 5 provinsi dengan penambahan kasus terbanyak. Kelima provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
-DKI Jakarta hari ini melaporkan 74 kasus baru dan 93 orang sembuh.
-Jawa Barat 42 kasus positif baru dan 776 orang sembuh dari COVID-19.
-Jawa Tengah di peringkat ketiga dengan 35 kasus baru dan 42 sembuh.
-Banten 23 kasus konfirmasi baru dan 15 orang sembuh.
-Jawa Timur 18 kasus baru dan 24 sembuh.
Provinsi lain tidak menunjukkan penambahan kasus yang terlalu signifikan. Bahkan ada 14 provinsi tanpa penambahan kasus baru sama sekali.
Provinsi-provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelonggaran Kebijakan Pakai Masker
Data memperlihatkan bahwa pandemi COVID-19 di Indonesia mulai membaik. Melihat situasi ini, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran terkait pemakaian masker.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menyatakan bahwa pemerintah kini melonggarkan kebijakan pemakaian masker mengingat kasus COVID-19 di Indonesia semakin membaik.
"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi dalam pernyataan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk memakai masker saat beraktivitas," katanya.
Advertisement
Bagi yang Bergejala
Selain masyarakat rentan, masyarakat yang menunjukkan gejala seperti batuk dan pilek pun perlu tetap mengenakan masker.
"Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," Jokowi menambahkan.
Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.
"Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata orang nomor satu di Republik Indonesia.
Sebelum Indonesia, negara-negara lain telah melakukan pelonggaran serupa lebih dulu.
Misalnya, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC), pada Rabu 11 Mei 2022 mengatakan bahwa masker tidak lagi menjadi kewajiban untuk dipakai di bandara dan pesawat.
Aturan pencabutan wajib masker di udara itu diterapkan meski pandemi Virus Corona COVID-19 belum dinyatakan berakhir.
Sudah Ditunggu-tunggu
Pelonggaran itu mulai diberlakukan pada 16 Mei 2022. Namun, pihak berwenang menekankan masker masih merupakan cara paling efektif untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
"Mulai minggu depan, masker tidak lagi diperlukan dalam perjalanan udara, sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata EASA dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari DW Indonesia, Kamis (12/5/2022).
Pelonggaran ini kemudian memicu tanggapan dari otoritas Uni Eropa yang merasa lega karena pandemi mulai membaik.
"Sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan," kata Direktur Eksekutif EASA Patrick Ky.
Italia, Prancis, Bulgaria, dan negara-negara Eropa lainnya juga sudah melonggarkan atau mengakhiri tindakan COVID-19 mereka.
Hal ini memang sudah ditunggu-tunggu oleh para penumpang dan awak pesawat.
"Bagi banyak penumpang dan juga awak pesawat, ada keinginan kuat agar masker tidak lagi menjadi bagian wajib dari perjalanan udara. Kami sekarang berada di awal proses itu," lanjut Patrick.
Â
Advertisement