Liputan6.com, Jakarta Di tengah ancaman hepatitis misterius, Pemerintah memperbolehkan lepas masker di luar ruang. Lantas, apakah hal tersebut aman? Apalagi ada dugaan penularan hepatitis misterius melalui udara.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Mohammad Syahril, masyarakat harus memahami bahwa pelonggaran penggunaan masker harus tetap diikuti dengan kewajiban persyaratan yang sudah ditentukan. Bahwa diperbolehkan melepas masker jika tidak padat orang.
Baca Juga
"Kita harus memahami secara bersama bahwa disiplin menjaga kesehatan, salah satunya protokol kesehatan. Alhamdulillah juga belajar dari kasus COVID-19, kita mempunyai kesadaran tinggi karena tahu persis sebagian penularan dengan saluran cerna dan napas," terang Syahril saat Press Conference: Update Perkembangan Kasus Hepatitis Akut di Indonesia di Gedung Kemenkes Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022.
Advertisement
"Cara pencegahannya, salah satu cara dengan masker dan protokol kesehatan yang lain."
Pelonggaran masker diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski ada pelonggaran masker, ketika berada di ruang tertutup, masyarakat tetap wajib memakai masker.
"Walaupun sudah diumumkan oleh Presiden dengan pelonggaran itu, maka tetap akan ada kewajiban-kewajiban yang harus kita pahami dan waspadai. Apalagi ada juga hepatitis akut, tapi semuanya masih belum diketahui dengan pasti, maka pelanggaran itu harus tetap diikuti dengan kewajiban-kewajiban," jelas Syahril.
"Contohnya, kalau kita di dalam ruangan tertutup ya pakai masker. Kalau di luar pun, terutama saat berada di kerumunan dan banyak orang, kita tetap harus pakai masker, Begitu juga di transportasi umum tetap pakai masker."
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tetap Pakai Masker di Ruang Tertutup
Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Pelonggaran ini terkait dengan kasus COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.
"Dengan memerhatikan kondisi saat ini, yang mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," papar Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 17 Mei 2022.
"Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."
Walau begitu, Jokowi menekankan, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambahnya.
Advertisement
Kelompok Rentan Wajib Masker
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menekankan, masker tetap digunakan di ruang tertutup dan transportasi publik. Sebab, banyak ruang tertutup maupun fasilitas transportasi publik yang menggunakan AC.
"Pemerintah sudah tidak mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka ya, kecuali kalau misalnya dilakukan di ruang tertutup adalah wajib masker. Begitu juga di ruang transportasi publik," terang Budi Gunadi saat konferensi pers Pelonggaran Kewajiban Pemakaian Masker dan Aturan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri yang disiarkan dari Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 17 Mei 2022.Â
Saran untuk tetap menggunakan masker ditujukan pada kelompok masyarakat kategori rentan seperti lansia dan individu dengan komorbid.Â
"Ada banyak transportasi publik kita yang menggunakan AC dan ruangan tertutup. Buat teman-teman yang populasi yang rentan seperti komorbid dan lansia untuk kami minta, kalau bisa memakai masker. Karena itu melindungi diri kita dari ketularan."
Selain lansia, Menkes Budi menyebut, sasaran populasi rentan secara rinci yang tetap wajib masker mencakup seseorang yang memiliki penyakit komorbid, ibu hamil, anak yang belum divaksin, dan seterusnya.
"Kemudian, bagi yang bergejala, seperti batuk, pilek, demam, dan lainnya, sebaiknya memang tetap menggunakan masker," ucapnya.
Sadar Perilaku Hidup Sehat
Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pelonggaran masker di luar ruangan merupakan salah satu bagian dari program transisi yang Pemerintah siapkan secara bertahap untuk menuju transisi dari pandemi COVID-19 ke kondisi endemi.
"Ini bagian dari program transisi yang Pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi. Saya pernah sampaikan ke teman-teman bahwa salah satu hal yang paling penting untuk bisa melakukan transisi dari pandemi endemi, selain data saintifik, adalah pemahaman masyarakat bahwa tanggung jawab kesehatan ada di diri masing-masing," terangnya.
"Jadi, sekuat apapaun negara mencoba mengatur masyarakatnya untuk berperilaku hidup sehat, tetap yang paling baik adalah kesadaran untuk berperilaku hidup sehat itu ada di masing-masing individu."
Belajar dari pengalaman pandemi yang pernah dialami dalam kehidupan manusia, transisi terjadi pada masyarakat tidak menyadari bagaimana cara melakukan protokol hidup yang sehat di diri dan keluarga masing-masing.
"Dan itu memerlukan cara yang bertahap. Ini sudah dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)--dengan pelonggaran penggunaan masker--adalah merupakan salah satu langkah untuk kita mulai secara bertahap, bertransisi dari pandemi menjadi endemi," jelas Menkes Budi Gunadi.
Advertisement