Sukses

Kemenkes Terbitkan SE Monkeypox, Pantau Temuan Kasus Cacar Monyet

Surat edaran kewaspadaan cacar monyet (monkeypox) terkait pemantauan temuan kasus.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan terhadap wabah cacar monyet (monkeypox) yang sedang melanda negara-negara non endemis. Sebut saja, Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Amerika, sesuai laporan Organisasi Kesehatan Dunia/WHO per 21 Mei 2022.

Surat edaran di atas tertuang melalui SE Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 Tentang Kewaspadaan Terhadap Kewaspadaan Terhadap Penyakit Monkeypox di Negara Non Endemis. SE ini ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 26 Mei 2022.

Dalam SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Jumat (27/5/2022), Kemenkes meminta seluruh elemen masyarakat, tenaga kesehatan, rumah sakit sampai dinas kesehatan setempat untuk memantau bila ada temuan kasus cacar monyet.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang perlu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi:

A. Melakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi seperti https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

B. Memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Penyakit Monkeypox berdasarkan WHO (21 Mei 2022), yaitu:

1. Suspek: Orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis

dan memiliki satu atau lebih gejala dan tanda sebagai berikut :

  • Sakit kepala
  • Demam akut >38,5 derajat Celsius
  • Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening)
  • Nyeri otot/Myalgial
  • Sakit punggung
  • Asthenia (kelemahan tubuh)

Penyebab umum ruam akut berikut tidak menjelaskan gambaran klinis cacar monyet, antara lain varicella zoster, herpeszoster, campak, Zika, dengue, chikungunya, herpes simpleks, infeksi kulit bakteri, infeksigonococcus diseminata, sifilis primer atau sekunder, chancroid, limfogranuloma venereum, granuloma inguinale, moluskum kontagiosum, reaksi alergi (misalnya, terhadap tanaman).

Kemudian, penyebab umum cacar monyet lainnya yang relevan secara lokal dari ruam papular atau vesikular. Sebagai catatan, tidak perlu mendapatkan hasil laboratorium negatif untuk daftar penyebab umum penyakit ruam untuk mengklasifikasikan kasus sebagai suspek.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Kriteria Pantau Probable dan Konfirmasi

2. Probabel

Seseorang yang memenuhi kriteria suspek

Dan Memiliki satu atau lebih kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala
  • Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejalal
  • Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif, namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus
  • Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

Orthopoxvirus yang dimaksud adalah virus Human monkeypox (MPXV) orthopoxvirus dari famili poxviridae yang bersifat highlipatogenik atau zoonosis. Virus ini pertama kali ditemukan pada monyet tahun 1958, sedangkan kasus pertama pada manusia (anak-anak) terjadi pada tahun 1970.

3. Konfirmasi: Kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time Polymerase Chain Reaction (PCR)dan/atau sekuensing)

3 dari 4 halaman

Kriteria Pantau Discarded dan Kontak Erat

4. Discarded: Kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak Erat: orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai)
  • Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual
  • Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur

Seperti diketahui, negara endemis Monkeypox meliputi Benin, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Gabon, Ghana (hanya diidentifikasi pada hewan), Pantai Gading, Liberia, Nigeria, Republik Kongo, dan Sierra Leone. Negara selain di atas menjadi negara non endemis.

4 dari 4 halaman

Penularan dan Gejala Cacar Monyet

Penularan penyakit cacar monyet, menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril melalui kontak erat dengan hewan atau manusia yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi virus.

“Penularan dapat melalui darah, air liur, cairan tubuh, Lesi kulit atau cairan pada cacar, kemudian droplet pernapasan,” katanya saat konferensi pers Perkembangan Kasus Hepatitis Akut dan Cacar Monyet di Indonesia di Jakarta pada Selasa, 24 Mei 2022.

Masa inkubasi cacar monyet biasanya 6 sampai 16 hari, tetapi dapat mencapai 5 sampai 21 hari. Fase awal gejala yang terjadi pada 1 sampai 3 hari, yaitu demam tinggi, sakit kepala hebat, limfadenopati atau pembengkakan kelenjar getah bening, nyeri punggung, nyeri otot, dan lemas.

Pada fase erupsi atau fase paling infeksius terjadinya ruam atau lesi pada kulit biasanya dimulai dari wajah, kemudian menyebar ke bagian tubuh lainnya. Secara bertahap, muncul bintik merah seperti cacar makulopapula, lepuh berisi cairan bening (blister), lepuh berisi nanah (pustule). Selanjutnya, mengeras atau keropeng lalu rontok.