Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan jumlah pasien COVID-19 semakin menurun, pembiayaan perawatan dan pengobatan masih ditanggung negara. Artinya, klaim pelayanan pasien COVID-19 dapat diajukan oleh rumah sakit rujukan, terutama yang sudah ditunjuk Pemerintah untuk penanganan COVID-19.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pembiayaan pasien COVID-19 yang ditanggung negara termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Baca Juga
"Sampai saat ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020, pembiayaan pasien COVID-19 masih ditanggung negara," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
Advertisement
Sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 yang ditandatangani Terawan Agus Putranto tertanggal 4 Februari 2022 berbunyi:
Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Klaim Pembiayaan COVID-19
Pembiayaan pelayanan pasien COVID-19 ditanggung Pemerintah juga termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bahwa dalam rangka kesinambungan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu, pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu. COVID-19 yang sebelumnya dikenal dengan Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) telah ditetapkan sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang dapat menimbulkan wabah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
KMK ini diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin tertanggal 23 Agustus 2021.
Advertisement
Pengajuan Klaim COVID-19
Pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tata cara pembayaran klaim oleh Kementerian Kesehatan, antara lain:
- Biaya klaim akan ditransfer ke rekening rumah sakit pemohon, setelah memperhitungkan uang muka yang diberikan.
- Biaya klaim rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat COVID-19 ditransfer ke rekening rumah sakit pengampu sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dibuat antara rumah sakit pengampu dengan rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat COVID-19.
- Rumah sakit yang akan dilakukan pembayaran pelunasan untuk setiap tahap pengajuan klaim, wajib melakukan update laporan COVID-19 di sistem informasi rumah sakit online.
- Klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapundan tidak ditanggung oleh pasien atau keluarga yang bersangkutan (tidak ada klaim ganda). Dalam hal pasien sudah membayar biaya pelayanan, maka rumah sakit harus mengembalikan ke pasien atau keluarga yang bersangkutan.
- Alat kesehatan termasuk APD dan obat-obatan, yang merupakan bantuan melalui dana APBN tidak dapat diklaimkan.
- Tata cara pembayaran klaim untuk pelayanan COVID-19 juga berlaku untuk tata cara pembayaran klaim terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan dalam kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19.
Sumber Pembiayaan Klaim COVID-19
Sumber pembiayaan jaminan pelayanan pasien COVID-19 dan pelayanan kesehatan pasien kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 bagi peserta JKN nonaktif dan non JKN berasal dari DIPA Kementerian Kesehatan, dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasien COVID-19 merupakan jangka waktu pengajuan klaim oleh rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 terhitung sejak pelayanan kesehatan COVID-19 selesai diberikan.
Masa kedaluwarsa diberlakukan untuk pengajuan klaim pelayanan pasien COVID-19 baru dan/atau klaim pelayanan pasien COVID-19 yang belum pernah diajukan. Tidak berlaku untuk klaim dispute.
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/5673/2021 juga menyatakan, Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap jumlah klaim yang diajukan oleh rumah sakit. Pembayaran uang muka tersebut hanya dapat dilakukan apabila berkas klaim lengkap (SPTJM, surat permohonan pembayaran klaim pasien, SPK, pdf txt E-Klaim) dalam bentuk file excel.
Advertisement