Sukses

Penerapan WFH bagi ASN di Jabar Sesuai Kebutuhan

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan penerapan WFH bagi ASN Jabar akan disesuai dengan kebutuhan.

Liputan6.com, Bandung - a Wacana penerapan work from home (WFH) permanen bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) disanggah oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

Setiawan mengatakan penerapan WFH bagi ASN Jabar akan disesuai dengan kebutuhan. Artinya tidak benar adanya WFH permanen diterapkan dalam seluruh kegiatan pemerintah daerah.

"Soal WFH permanen itu saya klarifikasi, ya. Jadi maksudnya bukan permanen ASN tidak masuk kantor selamanya, tetapi WFH itu akan tetap diberlakukan pascapandemi sesuai kebutuhan," ujar Setiawan ditulis Sabtu, 18 Juni 2022.

Setiawan beralasan bahwa pemberlakuan bekerja dari rumah (WFH) itu sebagai salah satu wujud pelaksanaan sistem pemerintahan yang dinamis mengikuti perkembangan.

Ini menegaskan bahwa kinerja dan aktivitas ASN harus sesuai dengan perkembangan teknologi dan kondisi terkini.

"Seperti yang diharapkan Gubernur, bahwa sistem kerja pemerintahan yang dinamis itu yang mampu menjawab tantangan dan perkembangan zaman," kata Setiawan.

Setiawan menerangkan, penerapan WFH saat ini harus mempertimbangkan setidaknya tiga prasyarat yang menjadi rujukan penerapannya.

Karena tidak mungkin dilakukan sembarang, sehingga tidak disesuaikan dengan tugas pokok masing - masing kedinasan.

"Ada yang berdasarkan jenis pekerjaan dan tupoksi, efektivitas waktu, dan sistem organisasi. Jadi tidak serta-merta semua bisa WFH, enggak seperti itu," terang Setiawan.

Sebelumnya beredar wacana, Pemda Provinsi Jabar akan memberlakukan WFH permanen pascapandemi COVID-19. 

2 dari 4 halaman

BKD Kaji Pola WFH

Sebelumnya pada awal Mei 2022, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar mengkaji pola work from home (WFH) secara permanen bagi ASN. Kajian tersebut khususnya dilakukan bagi pejabat fungsional atau eselon IV. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai beberapa pekerjaan ASN nantinya bisa dilakukan dari rumah melalui sebuah sistem teknologi digital.

"Tugas BKD Jabar sekarang mulai memetakan mana ASN yang harus work from home dan yang harus tetap kerja ke kantor. Sedang dikaji apakah pasca pandemi terjadi adaptasi kebiasaan baru apakah kerja-kerja yang bisa WFH 100 persen nanti akan dikaji," katanya, Senin (9/5/2022).

Lebih jauh Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan, kondisi pandemi memberikan banyak pengalaman baru yang tidak kalah efektif, seperti pola kerja WFH yang selama ini diterapkan di lingkungan Pemprov Jabar. Sehingga, aturan tersebut, menurutnya, bisa dipermanenkan untuk masa depan.

"Nanti kita akan jadikan sebuah pola baru. Contohnya, tidak usah bertemu kalau di zoom sudah beres, 27 kab/kota bisa via zoom dan beres, nanti akan dikasih contoh apabila via zoom bisa dipermanenkan," tuturnya. 

 

3 dari 4 halaman

ASN Harus Terus Berinovasi

Menurut Emil, ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat harus terus berinovasi agar dapat menghadirkan pelayanan maksimal. "Jadi harus terus berpikir dan melahirkan inovasi, juga harus terus bergerak mengajak semua stakeholders kolaborasi," dia menegaskan. 

Selain itu, Emil meminta ASN yang berada di lingkungan Pemprov Jabar untuk mencetuskan sebuah program dan gagasan yang dapat membawa kegembiraan bagi warga. Ia menilai ASN di Jabar selalu terdepan dalam hal reformasi dan adaptasi. 

"Bayarannya menjadi ASN adalah melahirkan kebahagiaan bagi warganya. Bahwa urusan SDM pun Jabar harus juara dan terdepan dalam reformasi dan adaptasi," dia menandaskan.

4 dari 4 halaman

ASN Bisa Bekerja dari Mana Saja

Pemerintah tengah merancang sistem kerja baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak bulan lalu. Pada sistem kerja yang baru ini nantinya para PNS bisa bekerja dari mana saja atau Work from Anywhere (WFA).

Namun demikian, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan tidak semua PNS bisa menerapkan sistem kerja WFA ini.

"Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (11/5/2022).

Satya menuturkan, kemungkinan PNS yang bisa menerapkan WFA ini yaitu untuk bisa kerja administratif. Sedangkan bagi PNS yang bersinggungan langsung dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap masuk kantor atau WFO.

"Contohnya, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP harus hadir, petugas pemasyarakatan Kumham harus hadir, Satpol PP harus hadir, dan seterusnya," tutur dia.

Sementara untuk pengawasan, lanjut Sayta, pemerintah akan menerapkan absensi secara online. Hal ini guna memastikan para ASN atau PNS tetap bekerja sesuai tugasnya meski tidak berada di kantor.

"Kendalinya, plus Location based Presence/absensi berbasis lokasi secara online," tutup dia.